Ambon, Tribun-Maluku.com : Pencabutan Keterangan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Saksi-saksi pada persidangan Dugaan Kasus korupsi Anggaran MTQ, di Kabupaten kepulauan Aru yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon, membuat Umar Djabumona angkat bicara.
Usai pelaksanaan Sidang Selasa (17/9), Djabumona menyampaikan kalau dirinya tidak tahu ada apa dibalik hal itu yang nantinya umum saja yang akan menilai apa yang sudah terjadi pada saksi-saksi sehingga dengan kerelaan mencabut beberapa keterangan yang ada di BAP.
Sementara itu di tempat yang sama M. Sadly Hasibuan S.H menyampaikan kalau kebanyakan saksi-saksi mencabut keterangan BAP yang mana keterangannya sama dimana terdapat inisiatif, perintah, pertanggungjawaban.
Ia menambahkan pada saat pihaknya mempertanyakan kepada semua saksi yang hadir mengatakan kalau semua bukan dari pernyataan mereka yang disampaikan pada saat penyidikan oleh kepolisian sehingga timbul tanda tanya dan dengan sukarela mereka mencabut semua pernyataan tersebut.
Dikatakan kalau itu merupakan fakta yang ditemui di lapangan dan pihaknya tidak mau mengatakan kalau saat ini ada konspirasi, seperti yang ditemukan kemarin ada saksi yang mengatakan kalau dirinya tidak pernah membaca BAPnya tetapi langsung menandatangani, adapula saksi yang mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut tetapi ada didalam BAPnya.
Ironisnya ada saksi yang datang dirinya tidak bisa membaca karena posisinya rabun utntuk membaca tetapi disuruh menandatangani hal-hal yang dirinya tidak baca.
“Jadi kami tidak mengatakan ada rekayasa atau konspirasi tetapi fakta dalam persidangan terjadi,”ungkapnya. (TM-05)