Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Sidang Lahan OSM Agenda Tergugat

Pewarta : Tribun Maluku
3 September 2013
Di Ambon
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Ambon,Tribun-Maluku.Com : Sidang sengketa lahan OSM antara warga OSM melawan Kodam XVI Pattimura kembali digelar Selasa (3/9) di pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Oleh Hakim Ketua Lilik Nuraeni, SH MH dan 2 orang Hakim anggota dengan agenda mendengarkan Jawaban Penggugat dan Tergugat terhadap gugatan Intervensi I dan II.

Dalam gugatan Intervensi I dan II, sebagai Tergugat yaitu Kodam XVI Pattimura menolak seluruh dalil dari penggugat Intervensi I dan II kecuali secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh tergugat.

Pada gugatan Intervensi pertama, oleh tergugat mengajukan 7 alasan yang di antaranya menjadi dasar tergugat untuk menolak dalih-dalih gugatan intervensi yang menyatakan lahan sengketa itu merupakan milik pemohon yaitu pemerintah Negeri Urimessing, karena menurut hemat tergugat tanah dan bangunan asrama OSM yang terletak di wilayah OSM seluas 60.000 M2 merupakan bagian dari asset kepemilikan TNI AD Cq Kodam XVI Pattimura sejak tahun 1958 dan terdaftar sebagai asset IKMN TNI AD Cq Kodam XVI Pattimura No Reg 31504035 tanggal 25 Desember 1984.

Selain itu terhadap Intervensi I menurut tergugat, pemohon Intervensi tidak memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Permendagri nomor 3 tahun 1979 dan pasal 1 peraturan Mentri Agraria nomor 9 tahun 1965.

Untuk itu tergugat meminta hakim untuk menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan kalau gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan tanah sengketa di asrama Militer yang dikuasai oleh tergugat merupakan tanah sah milik Negara yang dikuasai oleh Kodam XVI Pattimura .

Sementara itu terkait intervensi ke dua tergugat juga meminta hakim untuk menolak gugatan Intervensi untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya, dan menyatakan penguasaan dan kepemilikan tanah di asrama militer OSM oleh Kodam XVI Pattimura yang berasal dari tanah bekas Eigendom Verponding nomor 984 yang terdaftar atas nama GOVERNMENT NEDERLAND INDIE adalah sah menurut hukum dan dibenarkan, dan sudah tidak lagi melekat hak adat negeri Urimessing maupun hak ahli waris dari Jakobus Abner Alfons.

Selain itu menyatakan tanah sengketa di asrama OSM yang dikuasai oleh TNI AD Cq Kodam XVI /Pattimura sejak tahun 1958 dalam waktu Kurang lebih 30 tahun tidak dapat lagi orang atau badan melakukan gugatan terhadap tanah OSM untuk itu mereka meminta Hakim untuk menghukum penggugat Intervensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul akibat perkara perdata ini.

ADVERTISEMENT

Sama halnya dengan jawaban atas Gugatan Intervensi I dan Intervensi II tergugat juga meminta hakim untuk menolak Jawaban Penggugat pokok yakni masyarakat OSM dengan alasan di antaranya karena penggugat tidak memiliki dasar gugatan melainkan hanya berdalih bahwa tanah yang ditempatinya adalah tanah Negara bekas Eigendom Verponding nomor 984.

Para penggugat dinilai tidaklah berkualitas sebagai penggugat, karena subyek gugatan tidak lengkap, gugatan sudah kadarluarsa dan gugatan yang kabur karena penggugat tidak menunjuk batas-batas jelas yang menjadi pokok perkara .

Untuk itu dalam Rekopensi tergugat meminta hakim untuk menyatakan kalau tanah OSM dan bangunannya di atas tanah seluas 60.000 M2 yang telah dimasukan kedalam asset IKMN TNI AD adalah asset tergugat dan menyatakan penggugat tidak berhak terhadap obyek sengketa baik secara keseluruhan maupun sebagian yang dihuni oleh penggugat yang notabenenya adalah Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS Kodam maupun Warga Sipil.

ADVERTISEMENT

Tergugat menyatakan perbuatan penggugat yang hendak menguasai keseluruhan tanah tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta putusan pengadilan tingkat pertama untuk langsung dieksekusi walaupun sedang dalam upaya hukum banding. (TM-05)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.65607128.166419
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Masyarakat Diminta Selektif Pilih Caleg 2014

Berita Selanjutnya

SDN 27 Benteng Atas Ditunjuk Jalankan Kurikulum 2013

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Mahasiswa Yang Bermasalah Tetap Akan Diberikan Pembinaan

Mahasiswa Yang Bermasalah Tetap Akan Diberikan Pembinaan

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Usai Diluncurkan Presiden, Gubernur Murad Ismail Serahkan Bansos 2021

Cegah Covid-19 di Sekolah, Ini Langkah Pemkot Tual

PKS Optimis Pertahankan Wali Kota Tual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.