Dalam gugatan Intervensi I dan II, sebagai Tergugat yaitu Kodam XVI Pattimura menolak seluruh dalil dari penggugat Intervensi I dan II kecuali secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh tergugat.
Pada gugatan Intervensi pertama, oleh tergugat mengajukan 7 alasan yang di antaranya menjadi dasar tergugat untuk menolak dalih-dalih gugatan intervensi yang menyatakan lahan sengketa itu merupakan milik pemohon yaitu pemerintah Negeri Urimessing, karena menurut hemat tergugat tanah dan bangunan asrama OSM yang terletak di wilayah OSM seluas 60.000 M2 merupakan bagian dari asset kepemilikan TNI AD Cq Kodam XVI Pattimura sejak tahun 1958 dan terdaftar sebagai asset IKMN TNI AD Cq Kodam XVI Pattimura No Reg 31504035 tanggal 25 Desember 1984.
Selain itu terhadap Intervensi I menurut tergugat, pemohon Intervensi tidak memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Permendagri nomor 3 tahun 1979 dan pasal 1 peraturan Mentri Agraria nomor 9 tahun 1965.
Untuk itu tergugat meminta hakim untuk menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan kalau gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan tanah sengketa di asrama Militer yang dikuasai oleh tergugat merupakan tanah sah milik Negara yang dikuasai oleh Kodam XVI Pattimura .
Sementara itu terkait intervensi ke dua tergugat juga meminta hakim untuk menolak gugatan Intervensi untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya, dan menyatakan penguasaan dan kepemilikan tanah di asrama militer OSM oleh Kodam XVI Pattimura yang berasal dari tanah bekas Eigendom Verponding nomor 984 yang terdaftar atas nama GOVERNMENT NEDERLAND INDIE adalah sah menurut hukum dan dibenarkan, dan sudah tidak lagi melekat hak adat negeri Urimessing maupun hak ahli waris dari Jakobus Abner Alfons.
Selain itu menyatakan tanah sengketa di asrama OSM yang dikuasai oleh TNI AD Cq Kodam XVI /Pattimura sejak tahun 1958 dalam waktu Kurang lebih 30 tahun tidak dapat lagi orang atau badan melakukan gugatan terhadap tanah OSM untuk itu mereka meminta Hakim untuk menghukum penggugat Intervensi untuk membayarseluruh biaya yang timbul akibat perkara perdata ini.
Sama halnya dengan jawaban atas Gugatan Intervensi I dan Intervensi II tergugat juga meminta hakim untuk menolak Jawaban Penggugat pokok yakni masyarakat OSM dengan alasan di antaranya karena penggugat tidak memiliki dasar gugatan melainkan hanya berdalih bahwa tanah yang ditempatinya adalah tanah Negara bekas Eigendom Verponding nomor 984.
Para penggugat dinilai tidaklah berkualitas sebagai penggugat, karena subyek gugatan tidak lengkap, gugatan sudah kadarluarsa dan gugatan yang kabur karena penggugat tidak menunjuk batas-batas jelas yang menjadi pokok perkara .
Untuk itu dalam Rekopensi tergugat meminta hakim untuk menyatakan kalau tanah OSM dan bangunannya di atas tanah seluas 60.000 M2 yang telah dimasukan kedalam asset IKMN TNI AD adalah asset tergugat dan menyatakan penggugat tidak berhak terhadap obyek sengketa baik secara keseluruhan maupun sebagian yang dihuni oleh penggugat yang notabenenya adalah Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS Kodam maupun Warga Sipil.
Tergugat menyatakan perbuatan penggugat yang hendak menguasai keseluruhan tanah tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta putusan pengadilan tingkat pertama untuk langsung dieksekusi walaupun sedang dalam upaya hukum banding. (TM-05)