Ambon, Tribun-Maluku.com : Michael Loka yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Umar Djabumona yang dilaksanakan Senin (16/9) di Pengadilan Negeri kelas IIA mencabut berkas acara perkara Nomor 8 dan 18 karena tidak pernah memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh Ditreskrimsus polda Maluku.
Pada kesaksiannya Loka pada saat itu sebagai Wakil ketua pengurus Kwarcab cabang Aru mengakui kalau dirinya memang telah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk pelaksanaan 2 kegiatan pramuka diantaranya Musyawarah Pimpinan cabang kepualauan Aru dan Wirakarya tingkat Nasional yang dilaksanakan di IAIN Ambon.
Bantuan sebesar 100 juta itu diterima dari pemerintah Kabupaten Aru adalah hasil dari proposal yang dimasukan langsung ke Pemda Aru melalui kabag Keuangan yang saat itu melalui Bendahara Elivas Leuwa.
Dikatakan, saat itu tidak mengetahui apakah proposal itu sampai di PLT Bupati Umar Djabumona atau tidak, yang diketahuinya kalau dirinya menerima telepon dari Elivas Leuwa. Pada kesempatan itu, sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya Loka juga mencabut keterangan BAP nomor 8 dan 18 karena dinilainya tidak sesuai dengan yang diberikan pada saat diperiksa oleh penyidik Detreskrimsus Polda Maluku.
Ditambahkan pula kalau sewaktu penerimaan dana sebesar 100 juta tersebut dirinya diberitahukan oleh Elivas melalui Telepon dan diberikan langsung oleh Elivas sebesar 100 juta dan tidak menandatangani kuitansi penerimaan, dan tidak bertemu dengan Djambomona yang saat ini sebagai terdakwa. Dirinya mengakui kalau tidak benar bahwa pada waktu penerimaan dana tersebut secara bertahap dimana diserahkan 50 juta rupiah barulah disusul dengan 50 juta yang diserahkan oleh Djambomona seperti yng tercantum pada BAP nomor 8 yang dibuat oleh Ditreskrimsus, tetapi langsung diterima 100 juta oleh Elivas.
Menurutnya pada saat selesai penyidikan dirinya tidak dibacakan hasil BAP dan diberi kesempatan membaca ulang, hanya disuruh untuk langsung menandatangani BAP yang sudah selesai dikerjakan kemudian diserahkan di kejaksaan.
Ia mengakui pula kalau tidak pernah memberikan pendapat seperti yang tertulis pada BAP nomor 18 menurutnya kalau tidaklah benar seperti yang tertulis kalau yang bertanggung jawab atas pendanaan Muscab dan Wirakarya tingkat Nasional adalah PLT Bupati karena beliau yang mengetahui benar anggaran untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut.
Sementara itu pada waktu yang sama dihadirkan pula mantan Sekertaris Dewan DPRD (SEKWAN) Kepulauan Aru Timotius Keliduan sebagai saksi terkait dengan MTQ di Dobo, saksi mengakui kalau dirinya pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang LPTQ. Dimana sebagai wakil ketua dirinya bertugas hanya mempersiapkan ruang sidang utama DPRD, untuk itu dirinya mempersiapkan secara fisik ruangannya untuk memperlancar pelaksanaan.
Pernyataan dari Keliduan, membuat penasihat hukum dan hakim menjadi geli karena sebagai seorang wakil ketua hanya bertugas mengurusi ruang untuk pelaksanaan sidang. Sementara yang diketahui SK yang dikeluarkan Gubernur Maluku saksi bukanlah wakil ketua LPTQ melainkan hanya sebagai salah satu ketua bidang yaitu bidang musyawarah MTQ.
Saksi menambahkan kalau selama ini pertemuan Anggota DPRD dengan Pemda Kepulauan Aru hanya digelar sekali saja untuk membahas persiapan pelaksanaan MTQ. Dirinya mengakui kalau baru tahu pelaksanaan MTQ pada saat pembahasan APBD dimana anggaran Murni yang dilaporkan sebesar 8 milyar.
Sementara terkait dengan penambahan, Keliduan tidak mengetahui sama sekali dan pada saat pidato nota pengantar yang dilakukan oleh Djambomona barulah diketahui ada penambahan anggaran untuk MTQ.
Disinggung Hakim terkait hearing yang dilakukan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah daerah kabupaten kepulauan Aru, menurutnya hanya sekali saja sementara saksi-saksi yang lain pada persidangan sebelumnya menyatakan kalau hearing tersebut dilaksanakan selama dua kali.
Saksi juga mengatakan APBD Perubahan tidak dapat disahkan oleh DPRD karena rancangan yang diajukan kepada pemerintah provinsi tidak dievaluasi karena terlambatpengajuannya. Saksi juga tidak mengetahui dengan pasti alas an tidak dievaluasinya APBD Perubahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aru meskipun akhirnya saksi mengakui bahwa ada surat dari pemerintah provinsi yang menjadi dasar pemerintah kabupaten melakukan realisasi terhadap gaji-gaji pegawai negeri.
Dalam keadaan panik saksi juga sempat menjawab bahwa APBD Kabupaten kepulauan Aru tahun 2012 tidak ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten tersebut meskipun pada akhirnya dilakukan perbaikan pada saat diluar siding bahwasanya APBD yang tidak ditetapkan sebagai Perda adalah APBD tahun 2013.(TM-05)