Drs. Semy Risambessy, MM |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 Tahun bagi anak usia sekolah di Provinsi Maluku maka pada tahun ajaran baru ini yaitu 2013-2014 Angka Partisipasi Kasar (APK) meningkat.
Hingga saat ini Angka Partisipasi Kasar tersebut sudah mencapai 93, 31 persen dan meningkat dari tahun ke tahun.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku Drs. Semy Risambessy, MM kepada wartawan di Ambon (16/09).
Menurut Risambessy, Pendidikan Dasar meningkat maka dibuka pendidikan wajib belajar 12 tahun. Untuk itu pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Maluku akan berusaha sehingga anak usia sekolah setelah lulus dari tingkat SMP maka bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat Menengah (SMA).
Dikatakan, kalau Angka Partisipasi Kasar (APK) meningkat maka tentu Sumber Daya Manusia (SDM) kita akan meningkat, itu berarti bahwa jumlah anak yang tidak sekolah menjadi menurun.(02TM)