“Selama ini lahan parkir khusus yang sudah ditentukan Pemkot Ambon hanya ada di kawasan pertokoan Ambon Plaza dan pertokoan pasar Mardika, lain dari itu tidak ada,” katanya di Ambon, Rabu (4/9).
Menurut dia, tidak ada satupun warga atau orang yang mempunyai kekuasaan atas fasilitas daerah, karena itu Pemkot Ambon sudah harus mengambil langkah terkait masalah ini, tidak bisa dibiarkan berlarut – larut dan harus ditertibkan .
Rofik mencontohkan seperti yang terlihat di beberapa lokasi atau lahan parkir di sejumlah bank di Kota Ambon yang mempunyai lokasi parkir khusus.
“Sebenarnya tidak ada lokasi parkir khusus yang diatur masing – masing sebab tidak diatur dalam peraturan daerah,”ujarnya.
Tindakan itu hanya kebijakan saja, lanjutnya, tetapi mereka sudah melakukan semena-mena seakan-akan areal milik mereka, hal ini tidak dibenarkan.
“Lain dari perparkiran yang dilakukan pada lorong – lorong tertentu yang sudah diatur oleh Pemkot Ambon, dan dipungut karcis perparkiran,” ujarnya.
Karena itu untuk bisa mengatur sesuai dengan aturan hukum DPRD Kota Ambon melalui Komisi III sedang menggodok satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang namanya Perda bangunan gedung.
“Perda bangunan gedung ini sangat penting bagi satu daerah, karena bisa mengatur bangunan – bangunan yang ada di daerah tersebut,”katanya.
Diperkirakan sebelum bulan Desember sudah bisa selesai,lanjutnya, karena Perda ini apabila nanti hingga akhir bulan Desember belum bisa ditetapkan maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dirjen Panca Karya tidak akan memberikan anggaran kepada daerah yang belum memiliki Perda bangunan gedung.
Rofik juga mengakui, kalau selama ini di DPRD Kota Ambon belum ada satupun yang namanya Perda bangunan gedung yang ditetapkan, karena itu Komisi III tidak bisa menunggu terlalu lama dan telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Ambon Reinhard Toumahuw agar Perda Bangunan gedung menjadi hak inisiatif DPRD Kota Ambon. (ant/tm)