Dalam keterangannya di sidang yang dipimpin oleh Ketu Majelis Hakim Ketua Henky Hendratjaja SH, MH yang didampingi oleh dua orang Hakim anggota , Leunupun menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa penuntut , namun keadaan menjadi lain saat saksi dijejali pertanyaan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang diipimpin oleh Tonny Hatane SH.
Ironisnya saksi kemudian mencabut sejumlah pernyataan pada Berkas Acara perkara (BAP) yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku karena menurut pengakuan saksi banyak penjelasan dalam BAP yang tidak dikatakannya tertulis di BAP dan terkesan dibuat sendiri oleh penyidik.
Hal ini disebabkan karena saksi pada waktu membuat BAP dirinya dalam keadaan tidak siap dan tidak sehat, bahkan dalam kondisi kekurangan energy karena lapar dan pada saat dimintai menandatangani BAP saksi tidak berkonsentrasi untuk memeriksa apa yang sudah dimasukan penyidik dalam BAP tersebut.
Bahkan menurut saksi ada jawaban pertanyaan yang tidak membutuhkan penjelasan namun didalam BAP ternyata ada penjelasan, hal ini dinilai ada rekayasa. Saksi juga memberikan kesaksian bahwa ketua DPRD beberapa waktu lalu tidak hadir untuk memberikan kesaksian dengan alasan tiba-tiba jatuh sakit ternyata memiliki hubungan emosional kekeluargaan sebagai ponakan Bupati Terpidana Kabupaten kepulauan Aru Tedy Tengko yang kini tengah menjalani hukuman atas kasus Korupsi APBD Kabupaten kepulauan Aru sebesar Milyaran rupiah.
Sama seperti para kuasa hukum terdakwa hakim juga mempertanyakan peranan DPRD Kabupaten kepulauan Aru dalam menyikapi kekurangan anggaran Panitia penyelenggara MTQ Provinsi Maluku yang seakan-akan sesuai keterangan saksi DPRD Kabupaten Aru sangat pasif dan membebankan seluruh tanggung jawab kepada pihak Pemda Kabupaten Aru.
saksi juga mengungkapkan fakta bahwa sebenarnya yang lebih bertanggung jawab dari anggaran MTQ yang menyeret PLT Bupati Kepulauan Aru ke Meja Hijau adalah Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Kepulauan Aru Drs G.A.A Gainau Gasiray, mengingat sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) serta selaku ketua umum perayaan MTQ Provinsi Maluku di Kepulauan Aru tersebut.
Selain itu saksi juga memberikan keterangan bahwa yang selalu memberikan keterangan dan laporan keuangan baik perencanaan dan mengajukan anggaran dalam bentuk APBD murni tahun 2011 maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) adalah sekda kepulauan Aru dan bukanlah PLT Bupati Kepulauan Aru seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.
Menarik bahwa fakta dipersidangan mengungkap adanya perbedaan jawaban saksi Leunupun dengan beberapa saksi sebelumnya dan hal ini oleh kuasa Hukum terdakwa kemudian mengusulkan menjadi perhatian dari majelis hakim. Selain itu pula Sidang mendengar kesaksian Leunupun, sempat saksi dipertanyakan kredibilitas dari saksi yang nampaknya tidak konsisten dalam memberikan sejumlah jawaban, bahkan berulang kali kuasa hukum terdakwa lewat majelis hakim mengingatkan serta meminta kejujuran jawaban dari saksi karena nampaknya sejumlah jawaban diberikan oleh saksi dalam kondisi ragu-ragu.
Selain itu bukan saja Leunupun yang mencabut keterangan BAP, ada pula beberapa saksi yang juga sebelumnya sudah mencabut keterangan BAP yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap mereka .
Pada akhir dari sidang yang seharusnya menghadirkan lebih dari satu saksi saat itu ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa PLT Bupati Kepulauan Aru untuk memberikan kelurusan terhadap beberapa keterangan yang diberikan oleh Saksi.(TM-05)