Ambon, Tribun-Maluku.com : Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi calo pelaksanaan pelayanan publik.
“Tingkatkan pelayanan publik secara optimal. Saya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan PNS untuk tidak menjadi calo pelayanan kepada masyarakat,” katanya di Ambon, Senin (16/9).
Menurut dia, tahun 2013 ditetapkan sebagai tahun pelayanan publik , sebagai wujud meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Peningkatan pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan ,infrastruktur, kesehatan dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Richard mengatakan, langkah nyata yang telah dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik antara lain efektivitas pelayanan terpadu satu pintu melalui kantor pelayanan publik, penyediaan saran pengaduan masyarakat melalui SMS center bekerjasama dengan pihak Telkomsel yakni layanan 9383.
Selain itu penanganan pengaduan masyarakat, optimalisasi website Pemkot Ambon www.Ambon.go.id sebagai media informasi dan komunikasi masyarakat, serta pembentukan Pusat Pengolahan Informasi Data (PPID).
Ia menjelaskan, pelayanan publik dilaksanakan guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka melalui berbagai program diantaranya open budget yakni keterbukaan anggaran daerah yang transparan melalui website pemkot Ambon.
“Serta progran open school yakni penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 secara online di beberapa sekolah,” tandasnya.
Diakuinya, penerapan pelayanan pemerintahan yang terbuka maka tim pengendalian kepresidenan bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) menetapkan Ambon sebagai kota terbaik dengan ciri pemerintahan terbuka.
“Penghargaan yang diterima merupakan upaya pada akhir merupakan langkah untuk mewujudkan keterbukaan pemerintahan di segala bidang,’ kata Richard. (ant/tm)