Marlatu Leleury, SE |
Masohi, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sepakat akan bersama-sama dengan DPRD Malteng menindak tegas oknum pengusaha kayu logging Ferry Tanaya yang beroperasi di hutan masyarakat Tanah nahu sampai ke ranah hukum. Hal ini diungkapkan wakil bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, SE saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (02/10).
Menurut Leleury , hasil investigasi lapangan terhadap ilegal logging milik Fery Tanaya yang baru operasi sejak bulan Juni 2013 sudah di laporkan keberadaannya kepada bupati dan hasilnya akan di tingkatkan ke ranah hukum.
“Dalam waktu dekat ini, kita laporkan ke kepolisian, ” beber Leleury.
Dijelaskan, berdasarkan laporan data yang di miliki pihak perusahaan, memang benar memiliki izin dari Menteri Kehutanan maupun dari kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun yang terjadi adalah penebangan dilakukan di luar areal izin dan bahkan penebangan yang di lakukan sampai pada permukaan sungai maupun dalam sungai.
“ Ya, itu fakta yang terjadi, semuanya tidak sesuai dengan peta blok yang ada. Itu berarti mereka sudah merusak areal lahan yang ada dan saat datangnya hujan maka pasti akan berdampak pada kondisi terjadinya banjir besar dan merusak fasilitas umum seperti jembatan dan jalan,” tandasnya.
Leleury mengatakan kalau yang terjadi saat ini pada pemuatan pertama akhir bulan Juli 2013 sebanyak 2.943 kubik sementara izin baru keluar pada 28 Juni 2013, sangat mustahil dengan kubikasi sebanyak ini.
“Itu mustahil dan naïf kalau mereka bisa kerja dalam kurun waktu tiga minggu sudah bisa di angkut, dengan demikian maka dipastikan bahwa mereka sudah beroperasi sebelum izin di keluarkan,” kata Leleury
Disisi lain, berdasarkan laporan kalau biasanya kapal tongkang akan muat itu harus maksimal 4.000 kubik karena kalau di bawah angka itu, pihak perusahaan akan merugi dan itu berarti bahwa angkutan pertama itu bisa di curigai melebihi 2.943 kubik dan daerah dirugikan.
“Itukan daerah sudah dirugikan miliaran rupiah dan masyarakat menjadi sengsara akibat ulah mereka,” jelasnya.
Dengan demikian, tambah Leleury, pemda tetap memproses hukum Ferry Tanaya dan kroni-kroninya serta melaporkan ke Menteri Kehutanan untuk segera mencabut izin usaha mereka di kabupaten Maluku Tengah.(tm7)