Masohi, Tribun-Maluku.com : Maraknya kasus ilegal logging di kabupaten Maluku Tengah saat ini
disebabkan karena masih kurangnya pengawasan dari instansi terkait seperti pada dinas Kehutanan baik tingkat kabupaten maupun propinsi.
Ilegal Logging kali ini terjadi di sekitar hutan petuanan masyarakat negeri Waraka dan Tanah Nahu kecamatan Teluk Elpaputih dan di perkirakan akan dapat menimbulkan bahaya dan ancaman hidup bagi masyarakat sekitar.
Dugaan kasus ilegal logging oleh PT. Albasid Priyangan Lestari milik Fery Tanaya ini di ketahui oleh wakil bupati Malteng dan pihak DPRD berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan, Wakil bupati Maluku Tengah, Marlatu. L. Lelewury dan Ketua komisi B DPRD Malteng, Halimun Saulatu dan rombongan di TKP, memang betul bahwa penebangan kayu oleh perusahaan milik Fery Tanaya itu tidak sesuai dengan ijin yang di terbitkan oleh pihak kementerian maupun dinas kehutanan Provinsi Maluku.
Informasi yang di peroleh menyebutkan kalau kayu log yang di angkut sebagian besar berada dibawah diameter 50 cm. Padahal berdasarkan aturan kayu hasil produksi itu berkisar pada diameter 50 cm ke atas dan harus memiliki bukti keabsahan dari dinas kehutanan.
Anehnya lagi, hasil laporan dari masyarakat, perusahaan milik Ferry Tanaya ini bekerja sebelum ada ijin dari menteri kehutanan RI yang kemudian hasilnya bisa di angkut menggunakan kapal tongkang pada 6
Agustus 2013.
Kendati demikian, pemuatan tahap satu awal bulan Agustus itu ilegal dan merugikan daerah dan masyarakat dua negeri itu mencapai puluhan miliaran rupiah. Selain itu Fery Tanaya dan
kroni-kroninya tidak pernah menyentuh kedua negeri adat yang mempunyai hak ulayat dan bahkan tidak melakukan pembibitan dan penanaman sebagai pengganti berdasarkan aturan yang ada.
Kayu log milik PT. Albasid Priyangan Lestari |
Wakil Bupati Maluku Tengah, L.Lelewury kepada Tribun-Maluku.com, Selasa (1/10) mengatakan, apa yang sudah di lakukan oleh Ferry Tanaya sangat merugikan masyarakat sehingga dirinya bersama komisi A DPRD Malteng berencana untuk bertemu Menteri Kehutanan guna untuk mencabut ijin yang ada serta melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Selain itu juga pihak perusahaan kayu ini melakukan penebangan di atas bibir sungai dan membuat jalan logging dalam sungai, hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada, tandasnya. (tm08)