AMBON Tribun-Maluku.Com- Profil Desa/Kelurahan merupakan gambaran menyeluruh tentang karakteristik Desa/Kelurahan yang dapat menyajikan informasi mengenai data dasar keluarga, potensi sumber daya dan tingkat perkembangan Desa/Kelurahan.
Penyusunan Profil Desa/Kelurahan sangat dibutuhkan dan harus dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka menyediakan basis data Desa/Kelurahan yang dapat mengakselerasi perencanaan program pembangunan Desa/Kelurahan bagi kepentingan pemberdayaan masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Demikian sambutan Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang yang dibacakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Provinsi Maluku Rusdi Ambon, SE. M.Si pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan di Provinsi Maluku tahun 2013 di hotel Amans Ambon (29/10).
Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman bersama tentang pentingnya ketersediaan Profil Desa/Kelurahan berdasarkan data yang mampu untuk memberikan gambaran secara menyeluruh dan mendetail tentang keadaan masyarakat, potensi serta kondisi Desa atau Kelurahan.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 memberi arah dalam penyusunan data dasar pada tingkat Desa dan Kelurahan, seperti data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa namun dalam kenyataannya setelah lebih dari lima tahun Permendagri ini diterbitkan, pelaksanaan di lapangan belum menunjukan hasil yang maksimal.
Untuk itu Rapat Koordinasi Teknis dilakukan untuk membahas dan mendiskusikan masalah-masalah dan hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan profil Desa/Kelurahan.
Pendayagunaan data Desa/Kelurahan saat ini telah menggunakan sistem aplikasi komputer yang secara langsung terhubung dengan sistem website, yang dimiliki oleh Ditjen PMD Kementrian Dalam Negeri. Ini berarti bahwa Profil Desa/Kelurahan bukan saja menjadi kebutuhan perencanaan pembangunan secara internal, tetapi akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, termasuk stakeholder yang berkepentingan dengan proses perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan untuk merumuskan kebijakan pembangunan Desa/Kelurahan berbasis sumberdaya lokal.
Ketua Paniti penyelenggaran Etha Unawekla, SH dalam laporannya mengatakan, dasar dari pelaksanaan Rakornis adalah SK Gubernur Maluku Nomor. 55 Tahun 2013 tentang pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan tingkat Provinsi Maluku Tahun 2013 dan Surat Gubernur Maluku Nomor. 080/2792 tanggal, 21 Oktober Tahun 2013 tentang pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Tahun 2013.
Tujuannya adalah: Menginventarisasi permasalahan pelaksanaan profil desa dan kelurahan dan mencari solusi atas permasalahan dimaksud, Mempercepat proses implementasi kebijakan pendataan profil desa dan kelurahan di tiap daerah, Memudahkan pengisian dan kompilasi data dari tingkat desa hingga tingkat Nasional melalui Website.
Peserta RAKORNIS 30 orang, terdiri dari Kepala BPM-PD dan 1 orang staf di Kabupaten/Kota se Maluku, dengan waktu pelaksanaan 3 hari yaitu 29 – 31 Oktober 2013 dengan narasumber, Kepala BPM-PD Provinsi Maluku dan staf dari Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri RI.(02TM)
Apa komentar anda ?