Ambon, Tribun-Maluku.com : Dengan dilantiknya Badan Saniri Negeri lengkap negeri Urimessing, maka tugas utama dari pemerintah negeri kali ini adalah mengembalikan batas wilayah negeri Urimessing yang sampai saat ini menjadi polemik dengan Amahusu, Demikian penuturan Raja Negeri Urimessing Jacobus Abner Alfons, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10) usai pelantikan Badan Saniri Lengkap Negeri Urimessing.
Menurutnya berdasarkan fakta-fakta lahan TPU tersebut masuk dalam petuaanan Negeri Urimessing, tetapi pemilik Dusun Dati Pohon Ketapang sampai saat ini masih kabur dan saat ini merupakan tugas Saniri Lengkap bersama raja dan Saniri Latu Pati untuk melihat permasalahan ini.
Untuk itu pemerintahan Negeri Urimessing akan melihat ulang kembali masalahnya, karena kepemilikan lahan tersebut tidak jelas dimana status dusun dati pohon ketapang yang terdaftar atas nama negeri yang sudah dipindahtangankan ini dalam bentuk apa, atau karena pada waktu pemindahtangankan tidak sesuai dengan aturan.
Ia menambahkan kalau kedepan dirinya selaku kepala pemerintahan Negeri Urimessing bersama dengan saniri Lengkap Negeri Urimessing dan Saniri Latupati akan melakukan penertiban-penertiban kepada oknum-oknum yang telah melakukan penggelapan Register Dati Negeri Urimessing karena Negeri sulit mendapatkan register asli negeri Urimessing yang diserahkan oleh Raja Soya kepada Urimessing.
Saat ini Register Asli Negeri Urimessing tidaklah ada di negeri tetapi berada di tangan orang lain, untuk itu orang tersebut haruslah dipidanakan dahulu karena sudah menggelapkan dokumen negeri.
Setelah dokumen register asli tersebut sudah diamankan kembali ke Negeri Urimessing barulah diadakan penertiban-penertiban kepemilikan-kepemilikan tanah negeri Urimessing yang sudah diperjualbelikan oleh oknum-oknum tersebut. (TM-05)