Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua DPRD Maluku, Fatani Sohilauw memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera membenahi sekiranya daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan di Ambon 2 November 2013 masih bermasalah.
“Itu tugas KPU untuk kebutuhan Pemilu, baik anggota DPR , DPD, DPRD Maluku serta Kabupaten dan Kota pada 9 April 2013 maupun Presiden dan Wapres,” katanya di Ambon, Jumat (8/11).
DPT bermasalah bisa memicu terjadinya perkelahian, terutama saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kenyataannya begitu bila warga negara Indonesia di Maluku yang tidak bisa menyalurkan hak politik secara langsung sering mengamuk sehingga terganggu stabilitas keamanan di TPS,” ujar Fatani.
Karena itu, masih ada tenggat waktu untuk membenahi DPT yang diindikasikan masih bermasalah, baik karena nama ganda, terdapat warga sudah meninggal maupun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Jadi KPU Maluku hendaknya tanggap terhadap DPT yang diindikasikan partai politik (Parpol) masih bermasalah agar Pemilu 2014 di daerah ini berlangsung aman, lancar dan berkualitas,” tegas Fatani.
Penetapan DPT Maluku untuk Pemilu 2014 di Ambon pada 2 November 2013 dengan SK No.960/BA/XI/2013, dihadiri Bawaslu Maluku, KPU Kabupaten maupun Kota, pimpinan partai politik dan Badan Kesbangpol Maluku.
Tercatat Kabupaten Maluku Tengah memiliki DPT tertinggi yakni Maluku Tengah sebanyak 289.503 pemilih, disusul Kota Ambon 257.989 pemilih, Seram Bagian Barat 138.120 pemilih, Seram Bagian Timur 88.304 pemilih dan Buru 85.860 pemilih.
Selanjutnya , Maluku Tenggara 66.687 pemilih, Maluku Tenggara Barat 65. 868 pemilih, Kepulauan Aru 58.939 pemilih, Buru Selatan 47.101 pemilih, Maluku Barat Daya 46.146 pemilih dan Kota Tual 41.964 pemilih.
Rapat pleno tersebut juga mengesahkan 3.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Maluku Tengah (857 unit), Kota Ambon (736 unit), , Seram Bagian Barat (410 unit), Seram Bagian Timur (303 unit), Buru (300 unit) dan Maluku Tenggara (293 unit).
Sedangkan, Kepulauan Aru (227 unit), Maluku Tenggara Barat (189 unit), Maluku Barat Daya (182 unit), Kota Tual (158 unit) dan Buru Selatan (150 unit`.
Secara keseluruhan di Maluku terdapat 1.076 Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dan 104 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan data di tingkat KPU Maluku pada 20 Oktober 2013 jumlah DPT sebanyak 1.189.287 orang. Namun, setelah direvisi ditemukan data yang masuk kategori invalid atau tidak memiliki NIK sebanyak 257.682 orang.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu 2014 di Maluku sebanyak 1.331.297 jiwa.
Kabupaten Maluku Tengah tercatat memiliki DP4 tertinggi yakni 328.415 jiwa, disusul Kota Ambon 293.273 jiwa, Seram Bagian Barat (SBB) 138.210 jiwa, Seram Bagian Timur (SBT) 99.321jiwa, Buru 85.601 jiwa, Maluku Tenggara 84.643 jiwa, Maluku Tenggara Barat (MTB) 84.093 jiwa dan Kepulauan Aru 65.985 jiwa.
Selanjutnya Kota Tual 62.813 jiwa, Buru Selatan 50.604 jiwa dan Maluku Barat Daya (MBD) 50.507 jiwa. Jusuf saat rapat fasilitasi koordinasi pimpinan daerah Maluku itu mengatakan, DP4 Pemilu 2014 ini diserahkan menyusul penyerahan DP4 Pilkada setempat di Ambon pada 11 Januari 2013.
DP4 Pilkada Maluku dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 tercatat sebanyak 1 .344.265, sedangkan DPT diputuskan 1.186.631 orang di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.(ant/tm)