“Yang kami usahakan sekarang ini Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) setingkat rumah tahanan (Rutan),” katanya di Ambon, Rabu (20/11).
Jadi, lanjutnya, pembangunan LPKA masih menjadi prioritas sesuai dengan amanat undang – undang tahun 2012, karena setiap provinsi harus ada satu LPKA.
Menurut Andi, kalau dilihat dari jumlah narapidana (napi) narkoba yang sekarang ini menghuni lapas maupun rutan di daerah ini, seharusnya Maluku juga membangun lapas khusus narkoba.
“Biasanya pihak Kementerian melihat dulu mana yang diutamakan maka di situ lah menjadi prioritas utama,” kata Andi yang didampingi Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) P.C. Anwar.
Dia menjelaskan bahwa jumlah napi narkoba yang ada di Maluku saat ini, tercatat sebanyak 86 orang, rinciannya narkoba bandar (NKB) sebanyak 27 orang dan narkoba pemakai (NKP) 59 orang.
Selama ini, di dalam Lapas Ambon ada ruang khusus untuk anak yang dipisah dengan narapidana lainnya, katanya.
“Jadi kalau napi anak, narkoba maupun wanita bloknya dipisah – pisah, tidak menyatu dengan narapidana lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai data hingga hari ini, penghuni di Lapas Kelas II A Ambon tercatat sebanyak 60 orang, yakni NKB (13) dan NKP (47), Rutan Kelas II A Ambon sebanyak 13 orang semuanya NKB, Cabang Rutan Namlea, Kabupaten Buru sebanyak (7) semuanya NKP, Rutan Kelas II B Masohi, Kabupaten Maluku Tengah masing – masing NKB dan NKP (1) orang.
“Sedangkan di Cabang Rutan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), hanya seorang NKP.
Andi menambahkan bahwa jumlah narapidana khusus, baik itu masalah narkoba maupun korupsi di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Maluku sebanyak 127 orang, sedangkan penghuni yang ada di lapas maupun rutan dan cabang rutan yang tersebar di 13 lokasi tercatat sebanyak 589 orang.(ant/tm)