Ambon,Tribun-Maluku.com : Penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Kota Ambon di kawasan lampu lima tidak bisa dilakukan karena sudah ada penarikan retribusi oleh pihak Desa Hative kecil. Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Dispenda Kota Ambon Jopy Selano kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11).
“Sejak tahun 2012 kemarin kami sudah upayakan melakukan penarikan retribusi di lokasi lampu lima namun para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar situ, katanya sudah membayar kepada pihak Desa, sehingga kami dari Dispenda Kota Ambon tidak bisa lagi melakukan penarikan retribusi” Kata Selano.
Ia juga menambahkan, sesuai Perda no 12 tahun 2012 tentang penarikan retribusi yang harus di lakukan oleh Dispenda Kota Ambon namun penarikan retribusi yang di lakukan oleh pihak Desa tidak diketahui kegunaan dari penagihan tersebut entah kemana.
“Saya sampai saat ini tidak tahu kegunaan dari pungutan tersebut untuk apa, itu urusan Desa, lalu saya juga bingung retribusi ditarik oleh pihak Desa Hative Kecil, kami yang melakukan pembersihan, ini kan aneh” Ujarnya.
Selano Mengharapkan, pemerintah Desa Hative Kecil dapat melakukan penarikan sekaligus melakukan pembersihan pada areal tersebut, karena manfaatnya dikelola oleh pihak desa. (TM-06)