Ambon, Tribun-Maluku.com; Angka perceraian di Kota Ambon dua tahun terakhir tidak mengalami suatu peningkatan yang signifikan, malah cenderung statis.
“Dilihat dari jumlah perkara yang diajukan, pada tahun 2012 angka perceraian terhitung hingga bulan desember mencapai 400 kasus perceraian, jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya mencapai 320, ” kata Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Ambon Kelas 1A, Drs. Mukhsin. MH, ketika dikonfirmasi tribun-maluku.com, Rabu (11/12) di ruang kerjanya
Dikatakan sebab terjadinya perceraian ini di akibatkan beberapa faktor, yakni ketidak harmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, adanya orang ketiga dan kurang baiknya akhlak/ moral sang suami.
“Faktor-faktor inilah yang menyebabkan mengapa sampai perceraian itu terjadi, dan perkara perceraian ini, tidak hanya berasal dari Kota Ambon, tetapi juga dari beberapa daerah, yakni daerah Buru, SBT, SBB dan sebagian wilayah Maluku Tengah yakni Tulehu,” ujar Mukhsin.
Secara kelembagaan, pihak PA Ambon telah berupaya untuk menekan tingkat perceraian dengan dilakukannya penertiban Peraturan Mahkama Agung (PERMA) No 1 tahun 2008, yang berkaitan dengan prosedur mediasi di pengadilan, bahwa setiap perkara yang masuk di pengadilan, harus di mediasi dulu, sebelum proses perkaranya di laksanakan.
Mukhsin menambahkan PA bukan tugasnya untuk menceraikan, tetapi tugas pokoknya adalah untuk melayani atau memberikan pelayanan hukum dan mencari penyelesaian atas perkara/sengketa keluarga yang terjadi, agar berhasil didamaikan.
“Namun, bila usaha-usaha yang dilakukan tidak mendapat hasil efektif, maka perceraian menjadi hasil akhir ” ujarnya. (mg1/mg2)