Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan logistik Pilkada setempat putaran kedua, 14 Desember, telah tersalur di tujuh daerah pemilihan (Dapil).
“Saya cek logistik sedang disortir maupun dilipat di sembilan KPU Kabupaten dan dua Kota untuk segera disalurkan,” kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Dapil I di Kota Ambon, Dapil II meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Dapil III Kabupaten Maluku Tengah, Dapil IV Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Dapil V Seram Bagian Timut, serta Dapil VI Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sedangkan Dapil VII meliputi Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya.
Dapil VII diprioritaskan penyalurannya karena di Kabupaten yang secara geografis letaknya berdekatan dengan Timor Leste itu tergolong daerah relatif sulit dijangkau dalam tenggat waktu cepat.
“Kami programkan logistik telah tiba di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota sebelum hari pencoblosan,” tegas Idrus.
KPU Maluku pada prinsipnya mendambakan Pilkada setempat rampung sebelum akhir 2013 karena masa jabatan Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff berakhir 15 Desember 2013.
Dia merujuk MK saat keputusan di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 160.963 suara dan Jakobus Puttileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 116.730 suara.
Sedangkan, Abdullah Vanath – Marthen Maspaitella (DAMAI) 192.587 suara, Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) 189.071 suara dan Said Assagaff – Zeth Sahubura (SETIA) 194.580 suara.
“Jadi berdasarkan keputusan MK dan berdasarkan peringkat perolehan suara, maka pasangan SETIA dan DAMAI yang berhak masuk putaran kedua,” kata Idrus.
Dia mengemukakan keputusan MK itu memiliki kekuatan hukum tetap sehingga sebagai penyelenggara harus siap melaksanakan Pilkada Maluku putaran kedua sesuai ketentuan perundang – undangan.
Prinsipnya Maluku harus miliki Gubernur – Wagub Maluku definitif sebelum akhir 2013 karena masa jabatan Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff telah berakhir 15 September 2013.
Memang, Mendagri Gamawan Fauzi menindaklanjutinya telah menugaskan Sekda Maluku melaksanakan tugas Gubernur.
Selanjutnya pada 23 Oktober 2013, Dirjen PUM Kemendagri, Saut Situmorang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.
Karena itu, pemilihan Gubernur – Wagub Maluku harus terlaksana pada akhir 2013 karena 2014 sudah dijadwalkan untuk pemilihan DPR – RI, DPD – RI, DPRD Maluku maupun Kabupaten atau Kota.
“Tidak soal bila pemilihan selesai pada akhir 2013, sedangkan pelantikannya Januari 2014 karena itu tidak masalah,” ujar Idrus.(ant/tm)