“Jadi selama yang bersangkutan memiliki surat izin dari dinas terkait diperbolehkan,” kata kata Sales Executive Retail IV Pertamina Cabang Ambon Fandy Ivan Nugroho di Ambon, Jumat (24/1).
Menurut dia, izin membeli BBM di SPBU dengan gen diperbolehkan dengan pengawasan langsung dari SKPD yang mengeluarkan izin tersebut, sedangkan peranan Pertamina hanya sampai pada ujung nosel saja.
Karena itu, kata Fandy, aksi demo sekelompok masyarakat di Kota Ambon ke Pertamina Cabang Ambon pada Kamis 23 Januari 2014 yang meminta Pertamina mengambil tindakan terhadap masyarakat yang selama ini kedapatan membeli BBM di SPBU dengan mempergunakan jerigen itu salah alamat.
“Seharusnya aksi demo itu ke SKPD tertentu, sebab tanggungjawab Pertamina hanya sampai ke ujung nosel saja,” ujarnya.
Diungkapkan, peran Pertamina sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 adalah sebagai lembaga penyalur BBM, dan ketika ada masalah di luar nosel bukan lagi tanggung jawab pertamina melainkan Pemda dan aparat penegak hukum setempat.
“Jadi ketika ada SPBUyang masih saja menjual BBM kepada masyarakat yang menggunakan jerigen tanpa izin, tindakannya oleh Disperindag dan juga aparat hukum,” katanya.
Ia mengakui ada nelayan yang membutuhkan BBM jenis premium tidak dalam jumlah banyak dan mereka bisa mendapatkan di lembaga penyalur seperti di APMS atau SPBU yang berdekatan dengan pelabuhan, asalkan memiliki surat izin.
“Yang agak nakal mungkin saja pedagang pengecer, sebab sampai sekarang ini tidak ada aturan tentang pengecer,” katanya. (ant/tm)