Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Idrus Tatuhey mengakui bahwa masa jabatan dia dan empat komisioner tidak mungkin diperpanjang, mengingat sebenarnya telah berakhir pada 24 September 2013.
“Kami diperpanjang masa jabatan oleh KPU Pusat karena pemilihan Gubernur – Wagub Maluku belum selesai, sedangkan pengabdian Gubernur Karel Albert Ralahalu dan Wagub Said Assagaff berakhir pada 15 September 2013,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Karena itu, masa jabatan KPU Maluku dinyatakan berakhir seiring pelantikan kepala daerah setempat yang kini proses SK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kami tidak mungkin diperpanjang masa jabatan untuk kedua kali. Apalagi, calon KPU Maluku yang baru tinggal diputuskan KPU Pusat bila SK Presiden soal Gubernur – Wagub telah diterbitkan,” ujarnya.
Karena itu, Idrus menyampaikan terima kasih kepada semua komponen bangsa di Maluku yang selama dua periode mengabdi sebagai Ketua maupun komisioner KPU setempat mendapatkan dukungan untuk menyukseskan Pemilu, Pilpres, Pileg maupun DPD – RI.
“Kami menyadari sungguh betapa besar peran serta semua komponen bangsa di Maluku sehingga pengabdian lebih dari 10 tahun bisa menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab dengan berbagai suka maupun duka,” tegasnya.
Idrus mengakui, ia bersama Thos Lailossa, Nasir Rahawarin dan Noferson Hukunala yang masa pengabdian nantinya berakhir bersamaan dengan pelantikan Gubernur – Wagub Maluku.
Sedangkan, Komisioner lainnya yakni Musa Toekan sedang menunggu keputusan KPU Pusat untuk berikutnya.
KPU Pusat kembali memperpanjang masa keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu ini untuk menuntaskan sisa tahapan pemilukada 2013 sampai terpilih gubernur baru, termasuk melaksanakan tahapan Pileg dalam tenggat waktu menunggu SK pelantikan Gubernur – Wagub baru.
Dalam SK dengan nomor 389/KPU/IV/2013 yang ditetapkan KPU Pusat menerangkan bahwa keanggotaan KPU Maluku telah diperpanjang.
Edaran KPU Pusat tersebut juga ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam ayat 2 pasal 130 menyebutkan, dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih. (ant/tm)