M-PLIK Ini Tidak Difungsikan |
MASOHI Tribun-Maluku.Com- Banyak bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI kepada Kabupaten Maluku Tengah sejak 2010 sampai 2013 tidak difungsikan untuk kepentingan masyarakat di daerah ini.
Misalnya saja pada proyek bantuan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2012 lalu sebanyak tiga unit yang sampai saat ini tidak di fungsikan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tengah.
Mobil internet tersebut tidak difungsikan sama sekali dan bahkan dari ketiga unit M-PLIK
ini satu unit berada di garasi pendopo Bupati Malteng, satu unit berada di depan rumah Kepala Sub Bidang Dishubkominfo dan satu unit lagi berada di pelataran Masohi Plaza.
M-PLIK ini merupakan mobil bantuan yang sifatnya bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan murah. Fungsi dari M-PLIK ini adalah untuk melayani masyarakat umum yang
berada di Kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Hal ini merupakan amanat dari Pasal 5 Permenkominfo RI Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyedia jasa akses internet pada wilayah pelayanan universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang kemudian di ubah dengan Permrnkominfo RI No 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.
Sementara tujuan dari M-PLIK ini sendiri meliputi percepatan pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi.
Berdasarkan fungsi dan tujuan M-PLIK ini maka seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah bersama Dishubkominfo Maluku Tengah harus mampu dan bijak untuk memberlakukannya kepada masyarakat di daerah ini untuk membantu masyarakat menggunakan internet mengingat dunia sudah semakin maju dan moderen.
Di sisi lain internet sangat bermanfaat bagi siswa dan siswi yang ada di daerah terpencil dan jauh dari jangkauan internet, karena banyak tugas yang di peroleh dari guru harus diakses
dari internet.
Untuk itu masyarakat di daerah ini mengharapkan agar Kementerian Kominfo RI sesegerah mungkin memberi teguran ataupun memberi sanksi berupa menarik kembali M-PLIK
tersebut dari Pemda Maluku Tengah melalui Dishubkominfo.(07TM).