Ambon, Tribun-Maluku.com : Dalam menghadapi bulan Ramadhan, barang-barang yang diangkut sejumlah kapal kargo dalam pelayaran dari Jakarta, Surabaya maupun Makassar menuju Ambon mengutamakan bahan kebutuhan pokok.
“Permintaan ini juga sudah disampaikan lewat satu koordinasi yang baik antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Perhubungan guna mengantisipasi transportasi,” kata Kepala Disperindag Provinsi Maluku Frans Johanies Papilaya, di Ambon, Kamis (19/6).
Untuk wilayah Maluku, lanjutnya, Gubernur Maluku Said Assagaf sudah mengirim surat seluruh Bupati dan Wali Kota terkait masalah ini, sebab Bupati dan Wali Kota sudah tentu mengetahui kondisi cuaca wilayah masing-masing.
Karena itu pemuatan barang-barang dari luar daerah sudah ada komunikasi antar provinsi terkait pemuatan barang yang harus diprioritaskan yakni barang berupa bahan kebutuhan pokok.
“Kemudian setelah barang itu tiba di pelabuhan Yos Soedarso Ambon akan dikoordinasikan lagi supaya kegiatan bongkar muat juga diutamakan bahan kebutuhan pokok,” ujarnya.
Sedangkan menghadapi cuaca ekstrem juga sudah dilakukan komunikasi baik dengan Pemerintah pusat maupun dengan daerah-daerah sentra pemasok.
“Saya kira hal semacam ini juga perlu di dukung dengan doa, mudah-mudahan usaha-usaha yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik terutama dalam pengadaan bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Jadi dukungan doa dari semua pihak itu sangat penting, lanjutnya, supaya usaha dan kerja kita terhadap masyarakat bisa berjalan dengan lancar.
“Yang terpenting usaha yang kita laksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh rasa tanggung jawab apa yang kita siapkan dapat membantu saudara-saudara umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sedangkan terkait dengan patokan harga yang diterapkan para pedagang pengecer di pasar yang selalu berubah – ubah, Papilaya mengatakan secara teknisnya ada di Dinas Perdagangan kabupaten dan kota, sebab para pedagang ini mendapat izin usaha perdagangan dari Perindag kabupaten dan kota.
Oleh sebab itu Perindag kabupaten dan kota harus mempunyai kekuatan dan ekses langsung di lapangan, tetapi kalau Dinas Provinsi tidak bisa langsung ke lapangan.
“Jadi kalau ada terjadi kenaikan harga yang melambung tinggi atau tidak sesuai dengan yang diharapkan maka aparat yang ada di kabupaten dan kota harus secepatnya mengambil langka dengan mengundang pedagang dan menanyakan alasan apa sehingga harga dinaikkan, bila perlu ambil tindakan tegas sesuai dengan surat izin usaha,” ujarnya. (ant/tm)