Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menyatakan, anggota partai politik (Parpol) yang ternyata lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes calon panitia pengawasan (Panwas) Pemilu setempat menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.
“Kami hanya memfasilitasi pendaftaran dan menampung berkasnya saja, sedangkan lolos seleksi administrasi itu kewenangan tim seleksi (Timsel) bentukan Bawaslu Maluku,” kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Senin (9/2).
Pernyataan Ketua KPU Kepulauan Aru sehubungan adanya keberatan bahwa ternyata oknum pengurus DPC PBB setenpat, Muhammad Ramli, dinyatakan lolos seleksi administrasi dan telah mengikuti tes di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 3 Februari 2015.
“Benar Muhammad Ramli adalah pengurus DPC PBB Kepulauan Aru dan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) setempat pada 9 April 2014,” ujarnya.
Karena itu, Viktor mengarahkan, masalah itu dikonfirmasikan ke Timsel Panwas Kepulauan Aru atau Bawaslu Maluku.
“Kewenangan itu di Timsel dan Bawaslu sehingga KPU Kepulauan Aru tidak berhak memutuskan Muhammad Ramly berhak menjadi Panwas setempat ataukah tidak,” tegasnya.
Sekretaris Bawaslu Maluku, Ronny Simatauw, mengemukakan, keberatan ini akan disampaikan ke Timsel.
Hanya saja, dia heran karena saat pendaftaran pada 14 – 21 Januari 2015, selanjutnya ada waktu mengajukan keberatan sebelum calon Panwas Kepulauan Aru tes pada 3 Februari lalu ternyata tidak ada keberatan.
“Saya akan teruskan keberataan ini kepada Timsel dan Bawaslu Maluku untuk menyikapinya karena penyampaiannya juga tidak secara resmi tertulis. Namun, melalui pernyataan kepada wartawan dan dikonfirmasikan,” kata Ronny.
Timsel dari Bawaslu Maluku melakukan tes kepada 10 calon Panwas Kepulauan Aru di Dobo dan 18 lainnya untuk Seram Bagian Timur (SBT) di Bula, ibu kota Kabupaten setempat masing – masing pada 3 Februari 2015.
Ketua KPU Maluku, Musa Toekan menyatakan, KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan SBT telah diarahkan mempersiapkan tahapan proses Pilkada 2015.
Berdasarkan data KPU Pusat, maka pada 2015 tercatat sebanyak 246 Pilkada secara serentak terdiri atas tujuh provinsi dan 239 Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 239 Kabupaten/ Kota yang akan menggelar Pilkada pada 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta.
Kabupaten SBT dan Kepulauan Aru termasuk diantara 239 Kabupaten/Kota tersebut yang tahapan Pilkadanya dijadwalkan mulai akhir Februari 2015.(ant/tm)