Ambon, Tribun-Maluku.com : Berkas kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan deposito keuangan daerah pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), senilai Rp2,5 miliar dengan tersangka Bupati setempat, Abdullah Vanath dikembalikan jaksa ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 27 April.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin (27/4) mengatakan, berkas dikembalikan lagi ke penyidik setelah jaksa melakukan penelitian yang ternyata belum lengkap.
“Jadi berkas dikembalikan lagi dengan petunjuk (P19) karena penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum membenahinya sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Padahal, sebelumnya saat penyidik melimpahkan ke Kejati Maluku, maka jaksa melakukan penelitian dan mengembalikan dengan petunjuk (P19).
“Jujur diharapkan penyidik membenahi berkas sesuai petunjuk jaksa. Namun, belum lengkap sehingga dikembalikan lagi untuk dibenahi,” kata Bobby.
Dia mengharapkan, berkas yang dikembalikan lagi itu dibenahi dengan cermat oleh penyidik sehingga bila dilimpahkan ke jaksa ternyata telah lengkap.
“Bila lengkap, maka, pastinya dilanjutkan dengan penyampaian barang bukti dan tersangka,” tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014.
Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.
Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly Faud.
Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Uang tersebut diberikan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.
Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.
Ditreskrimsus juga telah menetapkan Ramly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Bupati SBT, Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly.(ant/tm)