Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

JPU Tuntut Enam Kapal Ikan Ilegal Dimusnahkan

Pewarta : Tribun Maluku
27 April 2015
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara terhadap nakhoda dan "master fishing" serta merampas lima unit kapal penangkap ilegal untuk dimusnahkan.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara terhadap nakhoda dan “master fishing” serta merampas lima unit kapal penangkap ilegal untuk dimusnahkan.

“Para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Grace Siahaya dan Michael Gazpersz di Ambon, Senin (27/4).

Para nakhoda dan master fishing kapal ilegal yang ditangkap TNI-AL pada akhir 2014 lalu di perairan Arafura ini disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dipimpin majelis hakim yang berbeda.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Philip Panggalila, JPU menyatakan terdakwa Usman selaku nakhoda Kapal Motor (KM) Sania 27 beserta master fishingnya Lu Sisun telah terbukti melanggar pasal 93 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sama halnya dengan KM. Sania 15 yang dinakhodai terdakwa Haman dan master fishing Suang de Sing, nakhoda KM. Sania 26 Fadlan serta Chong Yen Si selaku master fishing, nakhoda KM. Sania 35 Juli Prasetyo dan Go Sing Ging maupun nakhoda KM. Sania 36 Nofri Purmanto dan master fishingnya Go Weng Yung Lang dituntut vonis 3,6 tahun penjara.

“Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa disertai dokumen resmi dan menggunakan pukat yang dilarang pemerintah Indonesia sehingga perbuatan para terdakwa telah merugikan negara miliaran rupiah,” kata JPU dalam pembacaan berkas penuntutannya.

ADVERTISEMENT

Mereka juga kedapatan telah mengangkut ikan campuran sebanyak 578 ton yang telah disita sebelumnya dan dilelang, sehingga JPU minta majelis hakim memvonis uang hasil pelelangan dirampas untuk negara.

Aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal berbendera Thailand itu juga tidak dilengkapi Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Akibatnya mereka diringkus oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma pada akhir tahun 2014 lalu dan digiring ke pelabuhan TNI Pangkalan TNI Angkatan Laut Ambon untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa. (ant/tm)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.705128.17
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Terkait PI 10 Persen, Maluku Jangan Dijadikan Pengemis di Tanah Sendiri

Berita Selanjutnya

Tingkat Kemiskinan Penduduk Ditargetkan Turun Tujuh Persen

Berita Terkait

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Dugaan Korupsi Semmy Theodorus, Kejari MBD Pakai Ahli Unpatti

Kasus Dugaan Korupsi ADD DD Werwaru Tunggu Kasipidsus Baru

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Rawan Banjir, Satgas TMMD Ke-110 Kodim 1503 Tual Bangun Drainase di Dobo

Pengurus Ikatan Pemuda Negeri Lesluru Dilantik

Pemda Malra Hibahkan 500 Juta Untuk PGGB Paroki Namar

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.