Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Azam Bandjar mengungkapkan luas kawasan hutan di daerah ini mencapai 3.919.617 hektare.
“Luas kawasan hutan di daerah ini dapat dirinci sesuai fungsinya masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014,” kata Azam Bandjar, di Ambon, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, ada lima jenis hutan sesuai fungsinya, yakni hutan konservasi dengan lahan seluas 429.538 hektare atau 10.96 persen, hutan lindung seluas 627.256 hektare atau 16.01 persen.
Selanjutnya, hutan produksi terbatas seluas 894.258 hektare atau 22.81 persen, hutan produksi seluas 643.699 hektare atau 16.42 persen, dan hutan produksi yang dapat dikonservasi seluas 1.324.866 hektare atau 33.80 persen.
Menurut Azam Bandjar, kemampuan merehabilitasi lahan kritis di daerah ini seluas 18.000 hektare per tahun.
“Jika dibandingkan dengan luas lahan kritis di Maluku, pemerintah daerah membutuhkan waktu 80 tahun untuk merehabilitasi lahan kritis seluas 1.431.935,48 hektare,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dalam tahap eksploitasi, yakni Citic Ceram Energy Ltd untuk lahan pertambangan minyak dan gas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) seluas 562,42 hektare.
Kemudian PT Batutua Tembaga Raya, pertambangan tembaga di pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) seluas 134,63 hektare.
Sedangkan untuk pertambangan rakyat, di pulau Buru atau Kabupaten Buru, telah dikeluarkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh pemerintah setempat sebanyak 10 WPR dengan persediaan lahan seluas 250 hektare.
“Dari 10 WPR tersebut delapan di antaranya berada di dalam kawasan HPK dan lima telah diterbitkan ijin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan ijin pinjam pakai kawasan hutan masih dalam proses persiapan,” ujar Azam Bandjar.
Dia mengungkapkan juga bahwa alokasi Anggaran Dekonsentrasi yang dikelola pihaknya sebesar 4,78 persen dari total APBN, padahal luas kawasan hutan yang diurus, baik hutan produksi maupun hutan lindung seluas 87 persen dari total luas kawasan hutan di Maluku.
“Anggaran untuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2015 sebesar Rp9.313.448.000,-. Dari anggaran sebesar itu yang bersumber dari APBD sebesar Rp4.318.448.000 untuk membiayai delapan program dan 29 kegiatan. Sedangkan yang anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp4.995.000.000 untuk membiayai satu program dan satu kegiatan,” ungkap Azam Bandjar. (ant/tm)