Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Barat Daya

Pelantikan Sekda MBD Dituding Tak Prosedural dan Bermotif Politik

Pewarta : Tribun Maluku
29 April 2015
Di Maluku Barat Daya
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Pelantikan Drs. Joseph Domlay sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (29 /4) oleh Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Nataniel Orno dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.

Tiakur, Tribun-Maluku.com : Pelantikan Drs. Joseph Domlay sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (29 /4) oleh Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Nataniel Orno dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.

“Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD tersebut tidak mengikuti Perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Utha Kabalmay, salah satu tokoh masyarakat MBD yang juga asisten setda di Kabupaten Maluku Barat Daya melalui surat elektroniknya, Rabu (29/4).

Menurut Kabalmay, sesuai amanat UU ASN dan Permenpan tersebut bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi baik pimpinan tinggi utama, madya maupun pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

Pengisian jabatan ini, teranganya, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan juga integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Namun, kata dia, proses pengangkatan Sekda MBD tidak mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

“Yang terjadi adalah Bupati MBD mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk dipilih salah satu untuk ditetapkan menjadi Sekda tanpa mengikuti persyaratan yang diamanatkan oleh UU ASN dan Permenpan tersebut,”ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, lanjut dia, kalau dinilai dari persyaratan teknis yaitu, kompetensi, pendidikan dan lain-lain, maka ketiga orang yang diusulkan tidak memenuhi syarat dengan alasan Drs. J. Domlay yang baru dilantik sebagai sekda, telah berusia 59 tahun dan tidak layak untuk turut diseleksi menjadi sekda karena telah berada pada masa persiapan pensiun (tahun depan sudah pensiun).

Anderias Alerbitu yang dilantik sebagai Kepala Satpol PP (esselon III), tambahnya, hanya berpendidikan SMA tidak pantas untuk diusulkan sebagai calon sekda dan Paulus Miru, SH, yang bersangkutan baru 1 kali menduduki jabatan esselon II dan masih muda dari syarat kepangkatan (baru pangkat IVa).

Kabalmay katakan, pernah dirinya saya mempertanyakan hal ini ke Badan Kepegawaian Provinsi dan menurut Kabid Pengembangan, Gubernur Maluku Said Assagaff sudah membatalkan ketiga calon tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU ASN maupun Permenpan.

ADVERTISEMENT

“Yang saya herankan, kenapa sampai Bupati MBD tetap melantik saudara Domlay?,” ujarnya.

Kabalmay menuding Bupati MBD terkenal dengan kebijakannya yang tidak populis, selalu menyimpang dari aturan.

“Bupati MBD itu orangnya tidak tahu aturan, seolah-olah MBD adalah negara sendiri sehingga segala kebijakannya tidak merujuk pada peraturan yang berlaku di republik ini,” kata Utha.

Agar Pemda MBD juga wajib taat kepada ketentuan yang berlaku, maka Kabalmay akan menyurati Komisi Aparatur Negara untuk membatalkan SK pengangkatan saudara J Domlay sebagai sekda MBD karena tidak memenuhi syarat serta pengangkatannya penuh dengan muatan politis karena diduga untuk mengamankan kepentingan Barnabas N Orno pada pilkada Desember nanti.

Ia juga mengungkapkan pernah melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua Komisi ASN di Jakarta yaitu Bapak Drs Irham Dilmy, MBA dan dengan tegas menyatakan bahwa sejak terbentuk dan dilantiknya Komisi ASN pada tahun 2014 yang lalu maka setiap pemda yang mau melakukan pengisian jabatan struktural (pimpinan tinggi pratama) harus membentuk panitia seleksi dan dikonsultasikan dengan Komisi ASN, barulah proses seleksi dilaksanakan secara terbuka.

“Bagi daerah yang mengabaikan perintah UU tersebut akan dikenai sanksi termasuk pembatalan pengangkatan pejabat dimaksud,” jelasnya.

Oleh karena itu Utha Kabalmay berharap gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang belum memahami aturan yang terbaru seperti pemda MBD.

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-7.7851588126.3498097
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

84 Kota Terdaftar Ikut Rakernas Apeksi

Berita Selanjutnya

Gubernur Apresiasi Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Desa

Berita Terkait

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

Hasil Rekapitulasi KPU MBD, Kalwedo Dan Jodo “Tikang Kapala”

Hasil Rekapitulasi KPU MBD, Kalwedo Dan Jodo “Tikang Kapala”

BTN – Ari Unggul Di 15 Kecamatan, Raih 60,3 Persen Suara Pemilih

BTN – Ari Unggul Di 15 Kecamatan, Raih 60,3 Persen Suara Pemilih

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Benyamin Ari Unggul Mutlak, Kalwedo Dan Jodo Gulung Tikar

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Pelaksanaan Pilkada Di MBD Berlangsung Lancar Dan Aman

Mantan Kadis PU MBD Diduga Intimidasi Pegawai Kontrak

Mantan Kadis PU MBD Diduga Intimidasi Pegawai Kontrak

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Update COVID-19 Maluku : Penambahan Kasus Sebanyak 6 Kasus, Total 5785 Kasus

Pemda Malra Siap Salurkan Bansos Untuk 6.929 KK

Gubernur Apresiasi Muswil DPW PKB, Sebagai Momen Demokrasi yang Efektif

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.