Tiakur, Tribun-Maluku.com : Pelantikan Drs. Joseph Domlay sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (29 /4) oleh Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Nataniel Orno dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
“Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD tersebut tidak mengikuti Perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Utha Kabalmay, salah satu tokoh masyarakat MBD yang juga asisten setda di Kabupaten Maluku Barat Daya melalui surat elektroniknya, Rabu (29/4).
Menurut Kabalmay, sesuai amanat UU ASN dan Permenpan tersebut bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi baik pimpinan tinggi utama, madya maupun pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
Pengisian jabatan ini, teranganya, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan juga integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Namun, kata dia, proses pengangkatan Sekda MBD tidak mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
“Yang terjadi adalah Bupati MBD mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk dipilih salah satu untuk ditetapkan menjadi Sekda tanpa mengikuti persyaratan yang diamanatkan oleh UU ASN dan Permenpan tersebut,”ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, kalau dinilai dari persyaratan teknis yaitu, kompetensi, pendidikan dan lain-lain, maka ketiga orang yang diusulkan tidak memenuhi syarat dengan alasan Drs. J. Domlay yang baru dilantik sebagai sekda, telah berusia 59 tahun dan tidak layak untuk turut diseleksi menjadi sekda karena telah berada pada masa persiapan pensiun (tahun depan sudah pensiun).
Anderias Alerbitu yang dilantik sebagai Kepala Satpol PP (esselon III), tambahnya, hanya berpendidikan SMA tidak pantas untuk diusulkan sebagai calon sekda dan Paulus Miru, SH, yang bersangkutan baru 1 kali menduduki jabatan esselon II dan masih muda dari syarat kepangkatan (baru pangkat IVa).
Kabalmay katakan, pernah dirinya saya mempertanyakan hal ini ke Badan Kepegawaian Provinsi dan menurut Kabid Pengembangan, Gubernur Maluku Said Assagaff sudah membatalkan ketiga calon tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU ASN maupun Permenpan.
“Yang saya herankan, kenapa sampai Bupati MBD tetap melantik saudara Domlay?,” ujarnya.
Kabalmay menuding Bupati MBD terkenal dengan kebijakannya yang tidak populis, selalu menyimpang dari aturan.
“Bupati MBD itu orangnya tidak tahu aturan, seolah-olah MBD adalah negara sendiri sehingga segala kebijakannya tidak merujuk pada peraturan yang berlaku di republik ini,” kata Utha.
Agar Pemda MBD juga wajib taat kepada ketentuan yang berlaku, maka Kabalmay akan menyurati Komisi Aparatur Negara untuk membatalkan SK pengangkatan saudara J Domlay sebagai sekda MBD karena tidak memenuhi syarat serta pengangkatannya penuh dengan muatan politis karena diduga untuk mengamankan kepentingan Barnabas N Orno pada pilkada Desember nanti.
Ia juga mengungkapkan pernah melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua Komisi ASN di Jakarta yaitu Bapak Drs Irham Dilmy, MBA dan dengan tegas menyatakan bahwa sejak terbentuk dan dilantiknya Komisi ASN pada tahun 2014 yang lalu maka setiap pemda yang mau melakukan pengisian jabatan struktural (pimpinan tinggi pratama) harus membentuk panitia seleksi dan dikonsultasikan dengan Komisi ASN, barulah proses seleksi dilaksanakan secara terbuka.
“Bagi daerah yang mengabaikan perintah UU tersebut akan dikenai sanksi termasuk pembatalan pengangkatan pejabat dimaksud,” jelasnya.
Oleh karena itu Utha Kabalmay berharap gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang belum memahami aturan yang terbaru seperti pemda MBD.