Drs. M. M Tamher |
AMBON Tribun-Maluku.Com- Walikota Tual non aktif Drs. M.M. Tamher setelah menerima putusan bebas murni dari Hakim Tipikor Ambon Rabu (29/4) kepada wartawan di Swiss Bell hotel mengatakan, dirinya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena diberikan anugerah yang luar biasa.
Putusan bebas murni yang diterimanya merupakan sesuatu yang luar biasa karena sebagai manusia dirinya tidak menduga/menyangka bisa terjadi seperti itu.
Tamher merasa bahwa dirinya tidak melakukan korupsi namun karena jabatannya adalah jabatan politik, maka ada kriminalisasi politik dan itu adalah hal biasa.
Dikatakan, Hakim juga manusia dan sebagai wakil Allah di dunia maka putusan Hakim apa yang benar dikatakan benar, dan apa yang salah sekalipun disembunyikan namun akan terbukti juga.
Tamher mempunyai data lengkap hasil rekaman pembicaraan bahwa politisasi dan kriminalisasi bukan dilakukan oleh pihak penegak hukum namun oleh pihak lain, yang mendorong pihak penegak hukum untuk segera mengusut dan mengadili saya,”ucapnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tual itu katakan, kita harus bermain politik dengan sopan santun jangan dengan memfitnah, karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Untuk itu dirinya berharap kedepan hal-hal yang bersifat finah untuk mencari jabatan sudah tidak ada tempatnya lagi, namun yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Persoalan ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Tamher untuk lebih berhati-hati, karena selama 43 tahun berturut-turut bertugas di Maluku Tenggara dari pegawai bawah sampai kepala daerah, dirinya merasa tidak pernah berbuat hal-hal seperti itu.
Sebagai seorang Walikota rumahnya yang di Tual sama seperti rumah seorang satpam di Jakarta, sehingga kalau dirinya dituding korupsi maka itu sesuatu yang naif.
Terkait tuntutan Jaksa dalam persidangan menurutnya, wajar-wajar saja karena itu tugas Jaksa dan di Negara hukum kondisinya seperti itu, sementara Hakim berdiri di tengah-tengah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Proses hukum yang dialaminya merupakan sebuah pembelajaran bagi masyarakat Maluku, karena Tamher menghadirkan 5 orang pakar hukum untuk memberikan pencerahan soal hukum pengelolaan keuangan Negara.
Jika Jaksa melakukan kasasi, Tamher merasa senang karena semakin ke Indonesia barat maka hukum itu lebih ditegakan, karena di timur hukum itu selalu diinjak-injak.
Jangankan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ke Tuhan pun saya berani,”ucap Tamher.
Dirinya sudah bisa menerobos satu tuntutan yang begitu banyak walaupun berhadapan dengan unsur politisasi yang begitu tinggi.
Dikatakan, ada bukti rekaman dan itu akan saya laporkan kepada Dewan Kehormatan DPR RI di Jakarta, karena ada seorang anggota DPR RI yang menyampaikan hal-hal seolah-olah mendiskreditkan saya,”kesalnya.
Putusan Hakim ini akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Maluku, karena tanggung jawab Walikota Tual masih dipegangnya walaupun sementara waktu di jabat oleh Drs. Semmy Risambessy sebagai karateker.
Harapannya, kepada anggota DPRD Kota Tual untuk berhati-hati dalam melangkah dan masyarakat diminta untuk bersatu, jangan ada pro dan kontra karena itu tidak produktif, dan mari bersama-sama membangun Kota Tual dengan baik.(TM02)