Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan agar Panitia Pengawas (Panwas) empat Kabupaten menegakkan ketentuan Undang-Undang (UU) guna mewujudkan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015 aman, lancar dan berkualitas.
“Berat memang tanggung jawab Panwas yang baru untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada serentak dengan kemungkinan dihadapkan pada sejumlah tantangan sehingga UU harus ditegakkan,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Fadly Silawane, di Ambon, Jumat (8/5).
Peringatan tersebut disampaikan saat dia melantik Panwas Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff.
“UU perlu ditegakkan sejak awal tahapan Pilkada dilaksanakan karena pesta politik ini hanya diselenggarakan satu putaran,” ujarnya.
Karena itu, Panwas harus bekerja secara profesional dan tidak terkesan partisan dalam setiap tahapan Pilkada.
“Ingat pakta integritas telah ditandatangani dan laksanakan tugas serta fungsi sesuai kewenangan dengan mengacu kepada ketentuan UU agar tercermin penyelenggaraan Pilkada yang profesional,” tegas Fadly.
Panwas Kepulauan Aru, MBD, SBT dan Buru Selatan juga perlu diingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada hanya satu putaran dan Calkada yang meraih suara terbanyak memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“UU juga membuka ruang untuk perselisihan Pilkada ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Maluku berkoordinasi dengan Bawaslu. Makanya sejak dini telah diingatkan penyelenggara harus menegakkan ketentuan UU,” kata Fadly.
Gubernur Maluku Said Assagaff juga menginginkan Panwas agar mengemban tanggung jawab sebagai penyelenggara Pilkada yang profesional.
“Pilkada berkualitas juga tergantung dari aparatur penyelenggara yang sejak awal tahapan pemilihan harus menegakkan ketentuan UU,” ujarnya.
Apalagi, tahapan Pilkada itu rentan terjadi pelanggaran dan perselisihan yang dilakukan Calkada, tim sukses maupun simpatisan.
“Saya harapkan Panwas empat Kabupaten yang untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pilkada serentak mengemban tugas seprofesional mungkin agar pesta politik rakyat langsung menyalurkan haknya itu berlansgung aman, lancar dan sukses,” kata Gubernur.
Ketiga anggota Panwas SBT yang lolos adalah Muhammad Saleh Tianotak, Muhamad Kasim Rumakey dan Ismael Kilwalaga.
Anggota Panwas Kepulauan Aru adalah Yordan Boro Bahhy, Mokseng Sinamur dan Baco Djambumir. Di MBD yakni Demianus Ohoilulin, Kristiaan L. Talupoor dan Hairweles Tanpati O. Petrusz, sedangkan Buru Selatan adalah Jusri Lesilawang, Siyusuf Solissa dan Hasim Souwakil.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru pada 26 Oktober 2015, MBD pada 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.
Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua 2016 dan pada 2017.
Sedangkan, Pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019. (ant/tm)