Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan manajemen PT. Spacecon Internasional akan melaporkan kelanjutan membangun mega proyek Victoria Park Tower di Kota Ambon karena kesibukan kerja.
“Saya memang telah diminta waktu manajemen PT.Spacecon Internasional untuk membicarakan proyek Victoria Park Tower karena sempat ditegur karena kurang serius merealisasikan pengerjaannya,” kata Gubernur di Ambon, Sabtu (9/5).
Dia mengemukakan kesibukan kerja sehubungan sejumlah program strategis, baik dikelola Pemprov Maluku, Pemkot Ambon maupun Pemkab lainnya yang harus diprioritaskan pada Mei 2015 menjadi alasan belum bisa membicarakan kelanjutan proyek PT.Spaceon Internasional.
“Saya memang sudah mengarahkan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib agar mengingatkan manajemen PT.Spaceon Internasional soal kewajibannya sesuai kontrak,” ujar Gubernur.
Karena itu, manajemen PT.Spacecon Internasional hendaknya mematuhi kontrak dengan Pemprov Maluku agar tidak terkena sanksi.
“Khan teguran sudah dilayangkan kepada manajemennya sehingga itu hendaknya ditaati agar tidak terkena sanksi tegas yang bisa saja hingga pemutusan kontrak,” tegas Gubernur.
Sebelumnya, Kepala BPMD Provinsi Maluku, Fauzan Chatib menyatakan PT. Spacecon Internasional sudah menyampaikan kesediaan kepada Wagub setempat, Zeth Sahuburua untuk segera membangun mega proyek Victoria Park Tower.
Manajemen PT Spacecon Internasional sudah bertemu Wagub Zeth untuk menyampaikan kesediaan segera membangun Victoria Park Tower, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut disampaikan kepada Wagub bahwa pada Maret 2015 akan melakukan pertemuan dengan konsorsium untuk memutuskan dimulainya pembangunan.
“Manajemennya menyampaikan pertemuan dengan konsorsium hasilnya akan dilaporkan kepada Wagub, selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Said Assagaff,” kata Fauzan.
Pemprov Maluku telah menegur manajemen PT Spacecon Internasional sebanyak tiga kali.
Sesuai perjanjian, jika surat tersebut tidak direspon dalam bentuk konstruksi fisik, maka tenggat waktu lima tahun sesuai penandatanganan kerja sama dibatalkan.
Teguran tersebut merupakan bagian dari penandatanganan antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internasional di Ambon pada 29 September 2010.
Begitu pun kesepakatan kontrak Bangun Serah Guna (Builid Operated Transfer – BOT) antara Pemprov Maluku dengan PT Spacecon Internasional yang ditandatangani pada 23 Nopember 2010.
Manajemen PT Spacecon Internasional awalnya mengisyaratkan bila berbagai ketentuan terutama berkaitan dengan dibutuhkan lebih dari 200 juta dolar Amerika rampung, maka paling cepat November 2013 direalisasikan pembangunan fisiknya, namun hingga saat ini belum ada kegiatan apapun.
Dalam kontrak disepakati setelah 12 bulan pasca teguran ketiga disampaikan ke PT Spacecon Internasional ternyata tidak direalisasikan pembangunan fisik, maka Pemprov Maluku membatalkan kontrak kerja.
Karena itu, manajemen PT Spacecon Internasional yang awalnya mendesain hotel berlantai 40 dan berubah menjadi 50 lantai harus merevisi amdalnya.
Begitu pun tinggi bangunan tidak boleh melewati 200 meter karena dilarang PT Angkasa Pura Cabang Bandara Pattimura terkait keselamatan penerbangan di Kota Ambon.
Manajemen PT Spacecon Internasional juga memprogramkan membuka penerbangan internasional langsung Kota Ambon guna mendukung pariwisata di Maluku.
Begitu pun menjajaki pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan memanfaatkan potensi lestari ikan di Maluku mencapai 1,64 juta on tper tahun, termasuk mutiara, rumput laut, sumber daya hayati laut dan lainnya.
Presiden Direktur PT Spacecon Internasional Rafael Chin siap menginvestasi Rp2 triliun untuk membangun hotel megah itu. Hotel tersebut juga dilengkapi sarana perbelanjaan dan restoran sehingga memanjakan masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung di Kota Ambon. (ant/tm)