Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo akan memutuskan Penjabat Bupati Kepulauan Aru sebelum tahapan Pilkada setempat dimulai pada Juli 2015.
“Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau telah berproses untuk mengikuti Pilkada setempat, makanya Mendagri akan memutuskan penggantinya dalam waktu dekat karena telah diusulkan,” katanya, dikonfirmasi, Sabtu (9/5).
Gubernur Said telah mengusulkan tiga pejabat di lingkup Pemporov Maluku ke Mendagri untuk dievaluasi, selanjutnya diputuskan menggantikan Gotlief.
Ketiganya adalah Asisten Tata Pemerintahan, Frangky Renjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Frona Koedoeboen dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Jerry Uweubun.
“Jadi bila SK Mendagri telah diterbitkan, maka Gotlief digantikan sesuai ketentuan Undang – Undang No.1/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.
Gotlief memang Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Namun, karena telah mendaftar dan direkomendasikan DPP Partai Gerindra, makanya harus diproses pergantiannya.
Apalagi, KPU Maluku telah mengingat Gubernur agar segera memproses pergantian Gotlief, disamping Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan yang termasuk gelombang pertama Pilkada serentak di provinsi ini pada Desember 2015.
“Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompeten dengan tugas utama memfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015 – 2020, agar lancar, aman dan sukses” tegas Gubernur.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Dia dilantik menjadi Penjabat Bupatui Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 – 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015. Kepulauan Aru merupakan salah satu dari empat Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Tiga lainnya yakni Seram Bagian Timur (SBT) yang masa jabatan Bupatinya berakhir pada 10 September 2015, Maluku Barat Daya (MBD) pada 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/tm)