• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Advertisement
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
No Result
View All Result
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Mendagri Aktifkan Machmud Sebagai Wali Kota Tual

Oleh : Tribun Maluku
20 Mei 2015
Di Liputan Khusus, Tual
0
5
BERBAGI
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Machmud Thamher dan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual karena keduanya dibebaskan dari tuntutan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2014.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Machmud Thamher dan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual karena keduanya dibebaskan dari tuntutan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2014.

Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Hamin Bin Thaher, di Ambon, Rabu (20/5), membenarkan Mendagri telah mengaktifkan kembali Machmud dan Adam berdasarkan SK No.131.81996 tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015.

“Jadi Mendagri menindaklanjuti permintaan petunjuk dari Gubernur Maluku tentang vonis bebas Majelis Hakim Tipikor Ambon untuk Machmud dan Adam pada 29 April 2015,” ujarnya.

Hamin mengemukakan, pengaktifan kembali Machmud dan Adam dijadwalkan dilakukan Gubernur Maluku, Said Assagaff pada pekan depan.

“Saya akan berkoordinasi dengan Gubernur Said soal pengaktifan kembali tersebut yang diprogramkan bersamaan kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ke Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, pekan depan,” katanya.

Pengaktifan kembali Machmud dan Adam nantinya ditandai dengan serah terima jabatan dengan Penjabat Wali Kota Tual, Semuel Risambessy yang dipercayakan Mendagri melalui SK No. 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan, Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing – masing tertanggal 19 Desember 2014.

“Semuel setelah serah terima kembali mengemban tugasnya sebagai Inspektur Provinsi Maluku, menyusul pelantikan menjadi Penjabat Wali Kota Tual oleh Gubernur Said di Ambon pada 5 Januari 2015,” tegas Hamin.

Vonis bebas Machmud dan Adam disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

“Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi,” kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Machmud dan Adam terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013. (ant/tm)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-5.5680317132.3446399
Bagikan2Tweet1KirimBagikanKirim
Berita Sebelumnya

DPRD Minta Pemkot Ambon Kawal Perda

Berita Selanjutnya

Pemkot Ambon Belum Miliki Rumah Penampungan Gepeng

Berita Terkait

Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
Program-GKPD-Kota-Tual

Program GKPD Intervensi 3 Desa Di Kota Tual

20 Februari 2019
wawali-tual-sidak-di-puskesmas

Wawali Tual Sidak Di Sejumlah Puskesmas dan SMPN 3

20 Februari 2019
Wali-Kota-Tual-Pramuka-Kwartir-Cabang-Kota-Tual

Wali Kota Buka Musyawarah Pramuka Kwartir Cabang Kota Tual

18 Februari 2019
wakil-wakli-kota-tual-usman-tamnge

Pemkot Tual – ASDP dan UPP Bahas Transportasi Warga Tayando

15 Februari 2019
yayasan-manggurebe-maju-dan-idi-maluku-di-ohoitel

Wawali Tual Apresiasi Bantuan Yayasan Manggurebe Maju

14 Februari 2019
wawali-tual-kunker-di-Sekolah

Wawali Tual Sidak Di Sejumlah Sekolah

12 Februari 2019
Tual-Terima-Penghargaan-JKN-KIS

Pemkot Tual Terima Penghargaan Dari JKN – KIS

12 Februari 2019
Berita Lainnya
Daftaruntuk berkomentar

Rekomendasi Untuk Anda

DPRD Maluku Pertanyakan Sikap Kadis ESDM

Pembeli 80 Ton Cinnabar Dihukum Satu Tahun

Tipikor Jadi Momok Yang Menakutkan Aparat Pemerintah

Pemkot Tual Siap MoU Dengan Investor Jepang

821 Mahasiswa Baru Politeknik Ambon Ikut PKKMB

BLK Ambon Masih Butuhkan Tenaga Assesor Dari Luar Maluku

  • 5.7k Penggemar
  • 237 Pengikut
Sedang diputar

TUTORIAL APLIKASI KPU RI PEMILU 2019 KOTA TUAL

TUTORIAL APLIKASI KPU RI PEMILU 2019 KOTA TUAL

00:02:06
Sedang diputar

Himbauan Untuk Daftar Pemilih Kota Tual

Himbauan Untuk Daftar Pemilih Kota Tual

00:01:16
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019

Dua Hari Ibu Negara Berada Di Ambon

18 Februari 2019
Presiden RI Joko Widodo

Pak Presiden, 12 Terpidana Korupsi di Maluku Masih Bebas Berkeliaran Loh !

19 Februari 2019

Matitaputty Tak Pernah Nikmati Uang Kredit Macet Bank Maluku

21 Februari 2019
basarnas-ambon

Nelayan Latuhalat Yang Hilang Ditemukan Kondisi Lemas

21 Februari 2019

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus DD Dan ADD SBB

17 Februari 2019

Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, La Masikamba Terancam Penjara Seumur Hidup

19 Februari 2019
bentrok-ilustrasi

Bentrok Antar Pemuda di Dobo, Dua Orang Tewas

18 Februari 2019
Dr. Jean Latuheru.

Kegiatan Deteksi Dini Pemeriksaan IVA Sangat Positif

20 Februari 2019
Ilustrasi Vonis

Pengemudi Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara

20 Februari 2019
Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019

MA Lalai, Hak Hukum Matitaputty Tak Terpenuhi

22 Februari 2019

Pemkab Malra Apresiasi FGD Oleh BPOM Maluku

22 Februari 2019
Bimtek-barang-dan-jasa-kota-tual

Pemkot Tual Gelar Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa

22 Februari 2019
demo-depan-gong-perdamaian

Polisi Amankan Tiga Pelaku Aksi Demo

22 Februari 2019
bawaslu-maluku-rakor-pengawasan-di-aru

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif Di Aru

22 Februari 2019
bandar-narkoba-di-rumah-dinas-wakil-gubernur-maluku

Bandar Narkoba Ditangkap di Rumah Dinas Wagub Maluku

22 Februari 2019
Ketua MKKS Kota Ambon Drs. Jan Mahulette, M.MPd.

MKKS Kota Ambon Gelar Lomba Olimpiade Matematika

21 Februari 2019

Minimalisir Peredaran Narkoba, BNP Maluku Akan Gunakan Anjing Pelacak

21 Februari 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Facebook Twitter Google+

Berita Terkini

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos, M.M.

Lulusan BLK Diarahkan Masuk Dunia Kerja Dan Dunia Usaha

22 Februari 2019
SatPol PP Promal Gelar Aksi Bersih Sampah.

Aksi Bersih Sampah Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2019

22 Februari 2019
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

No Result
View All Result
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk