Ambon, Tribun-Maluku.com : Saksi ahli dr. Arkipus yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Natalia Leiwol di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/5), menyatakan korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul berulang kali pada bagian dahi.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Nuraeni dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Mien Saliama dan Berthy Tanate.
Dalam keterangannya, dr. Arkipus Pamuttu mengatakan hantaman benda tumpul tersebut menyebabkan tengkorak korban retak dan terjadi pendarahan.
“Itu yang membuat korban meninggal dunia,” katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya.
Saksi ahi ini juga mengaku mengetahui kondisi jasad korban setelah melakukan pemeriksaan fisik serta autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon pada tanggal 11 Maret 2014.
Sedangkan barang bukti berupa sebuah palu yang diduga kuat digunakan terdakwa Buce Erasmus Batmomolin diketahui setelah hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.
Dokter forensik dan medicolega ini juga menjelaskan tentang kondisi seseorang yang sudah meninggal dunia karena terluka, darahnya bisa cepat membeku apabila berada di alam terbuka dan ini disebabkan cuaca panas dan dingin serta pengaruh angin.
Jasad korban ditemukan di Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 11 Maret 2014 lalu, setelah tiga hari dilakukan pencarian oleh pihak keluarga.
Majelis hakim PN Ambon menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.
Proses persidangan kali ini juga masih diwarnai aksi keributan yang dilakukan keluarga korban yang marah terhadap terdakwa. (ant/tm)