Piru, Tribun-Maluku.com : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat.
Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukan secara gratis, khususnya bagi warga di Kabupaten Saka Nusa ini.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB, Louhatapessy Hengky yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9) menjamin, saat ini pengurusan dokumen kependudukan tak lagi mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Warga yang mengaku masih ada beban biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta lahir, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan hingga akta pengakuan anak itu berarti mengurus lewat calo, bukan berurusan langsung ke kantor Dukcapil,” katanya.
Dia menyarankan agar warga menghindari calo sehingga dalam mengurus surat-surat kependudukan tidak dikenakan biaya. Penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara.
Hengky menegaskan, jika masih ada masyarakat yang dibebankan maka bisa melapor ke pihak berwajib. “Sanksinya itu jelas pidana penjara selama enam bulan atau membayar denda Rp. 75 juta,” jelasnya
Berikut Penjelasan dan cara pengurusan dokumen kependudukan
Apa Itu Dokumen Kependudukan?
Dokumen kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebaga pendudai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Seperti Apa Dokumen Kependudukan Itu ?
Dokumen kependudukan itu terdiri dari Biodata penduduk, Kartu keluarga, KTP Elektrik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.
Mengapa Dokumen Kependudukan Itu Penting ?
Berpegang pada amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Dokumen Kependudukan ini sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara perdata bagi pemiliknya. Misalnya akta kelahiran menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dan orang tuanya, akta kematian juga menunjukan hubungan perdata dari pemilik akta dengan ahli waris demikian pula akta-akta lainnya.
Kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya penting bagi penduduk yang bersangkutan tapi juga penting bagi pemerintah kita. Kepemilikan dokumen ini pun selain mempunyai kekuatan hokum, juga berperan penting untuk memperoleh pelayanan social dasar yang dibutuhkan seperti Pendidikan, Kesehatan, Lamaran pekerjaan, dan pelayanan social lainnya.
Di Mana Kita Bisa Memperoleh Dokumen Kependudukan?
Dokumen Kependudukan bias diperoleh masyarakat dengan mengurusnya di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana penduduk yang bersangkutan berdomisili. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memilik program “STELSEL AKTIF” atau layanan jemput bola dimana petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan langsung di desa atau dusun.
Apa Saja Persyaratan Yang Harus Dibawa Pada Saat Mengurus Dokumen Kependudukan?
Persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak sulit.
Persyaratan Kartu Keluarga (KK):
• Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Dusun
• Mengisi Formulir F-1.01, atau
• Membawa kartu keluarga yang lama
Persyaratan KTP-El
• Membawa Fotocopy KK ke kantor kecamatan untuk perekaman KTP El (khusus bagi penduduk usia 17+ yang belum pernah melakukan perekaman KTP-El)
• Fotocopy KK dan surat keterangan perekaman (Ke Kantor Pelayanan Disdukcapil untuk cetak KTP-El)
Persyaratan Akta Kelahiran
• Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Dusun atau Rumah sakit
• Fotocopy KK
• Fotocopy KTP orang tua
• Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang tua Persyaratan Akta Kematian
• Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Dusun atau Rumah Sakit.
• Kartu Keluarga
• KTP
Persyaratan Akta Perkawinan
• Surat Keterangan Nikah Sipil dari Camat
• Surat Keterangan belum pernah menikah dari camat atau akta perceraian bagi yang sudah bercerai
• Fotocopy Kartu Keluarga pasangan calon
• Fotocopy KTP pasangan calon
• Fotocopy Akta Kelahiran
• Surat ijin menikah dari orang tua
• Surat ijin menikah dari komandan/atasan (TNI/POLRI)
• Fotocopy surat pemberkatan nikah agama
• Pas Photo Gandeng Pasangan calon
Persyaratan Akta Perceraian
• Salinan Putusan Pengadilan
• Akta Perkawinan
• Kartu Keluarga
• KTP
Apakah Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dikenakan Biaya ?
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIIISSS…..