Ambon, Tribun-Maluku.com : Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengembangan holtikultura di Kabupaten Maluku Tengah yang sempat menjadi buron, Adji Angkotasan, dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Masohi yang dipimpin langsung oleh Kajari Masohi.
“Eksekusi terhadap Adji Angkotasan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengembangan Holtikultura tahun anggaran 2008 dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Masohi yang dipimpin langsung oleh Kajari Masohi, Kamis (22/10), sekitar pukul 20.00 WIT,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Kin Palapia di Ambon, Jumat (23/10) .
Palapia jelaskan, dalam eksekusi tersebut, Angkotasan sama sekali tidak memberikan perlawanan, dan langsung mengikuti tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Masohi. Setelah melakukan eksekusi tersebut, tim eksekutor Kejaksaan Negeri, langsung membawa Angkotasan ke Rumah Tahanan Masohi guna menjalani masa hukumannya.
“Eksekusi terhadap Adji Angkotasan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Negeri Masohi pada Novemeber 2014 lalu, “ ujar Palapia.
Untuk diketahui, Adji Angkotasan ditetapkan selaku buronan Kejaksaan terhitung sejak November 2014, setelah pengadilan menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek kegiatan pengembangan holtikultura pada dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp.302.266.550.00.
Pasca putusan tersebut, Adji Angkotasan langsung menghilang dan baru tertangkap pada Kamis kemarin di Masohi. Penangkapan terhadap Angkotasan ini setelah tim intel Kejaksaan Negeri Masohi melakukan pengintaian dan perburuan terhadap Angkotasan selama kurang lebih 11 bulan.