Ambon, Tribun-Maluku.com : Kandidat kuat calon bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas dituduh telah mengabaikan keputusan pengadilan agama nomor 104/Pdt.G/2004/PA.AB tentang tunjangan yang harus diberikan Keliobas kepada anaknya Gilda Haris Keliobas.
“Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Agama Ambon setelah mengabulkan gugatan cerai antara saya dengan mantan suami saya Mukti Keliobas. Dimana dalam putusan tersebut, Keliobas selaku ayah biologis anak saya, wajib membayar nafkah atau menfakhai anaknya sebesar Rp.500.000 perbulan, “ kata mantan Istri Keliobas, Nyai Hindun Panity, di Ambon, Selasa (10/11).
Diungkapkan Panity, putusan majelis hakim pengadilan agama Ambon wajib dijalankan oleh Mukti Keliobas lantaran putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun anehnya hingga saat ini kandidat kuat Bupati SBT tersebut tidak pernah menafkahi anaknya sebagaimana tertuang dalam amar putusan majelis hakim pengadilan agama Ambon.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, lanjut Panity, yakni pada tahun 2010, Mukti Keliobas sama sekali tidak pernah menafkahi anaknya buah hasil perkawinannya dengan Nyai Hindun Panity hasil pernikahannya dengan Nyai Hindun Panity sesuai akta nikah nomor 37/13/II/2002 yang tercatat pada kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
“Beberapa kali saya selalu mencoba menghubungi Mukti Keliobas untuk mengingatkannya akan kewajiban menafkahi anaknya tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan kewajibannya, “ beber Panity.
Yang lebih parah lagi, tambahnya, kerap kali Mukti Keliobas membohongi anak kandungnya itu. Dimana berkali-kali Keliobas berjanji untuk menemui anaknya tersebut, namun janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Bahkan yang paling parah, sejak anaknya tersebut dilahirkan, Keliobas enggan menemui istri dan anaknya tersebut, padahal Keliobas dan dirinya telah nikah secara sah baik secara pemerintahan maupun dari segi agama.