Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua perusahaan minyak yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu Citic Seram Energy Limited dan Kalrez Petroleum ( Seram ) LTD, masuk dalam “radar” Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, sesuai kenyataan yang ditemukan di lapangan, kondisi masyarakat Kota Bula dan Seram Bagian Timur ternyata sangat jauh dari kesan makmur. Padahal, di Kota tersebut terdapat dua perusahaan minyak besar yang mengelola hasil bumi berupa minyak.
“Kondisi masyarakat Kota Bula sangat miris, padahal ada dua perusahaan minyak besar di Kota Bula tapi kondisi kota Bula sangat gelap dan sangat memprihatinkan,“ kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno di Ambon, Rabu (2/12).
Ditambahkannya, semestinya dengan kehadiran dua perusahaan minyak di Kota Bula yakni Citic dan Karlez, maka kehidupan masyarakat Kota Bula menjadi lebih baik lantaran adanya kontribusi dua perusahaan tersebut yakni berupa CSR maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.
Menyinggung mengenai kontribusi kepada daerah, Kajati katakan, sesuai data yang didapatnya dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, untuk tahun 2014 silam, kontribusi yang diberikan kedua perusahaan minyak tersebut kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp.150 juta.
“Sedangkan untuk tahun 2015 ini, sesuai keterangan Sekretaris Daerah kabupaten Seram Bagian Timur, kedua perusahaan minyak tersebut tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, “ ungkap Kajati.
Lantaran dianggap tidak menyejahterakan masyarakat Kota Bula dan sekitarnya, tambahnya, maka dirinya telah memerintahkan jajaranya untuk menyelidiki penyebabnya.
“Jika memang ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan ataupun kesengajaan yang menyebabkan masyarakat di Kota Bula terkungkung dalam kemiskinan, padahal ada dua perusahaan minyak besar yang beroperasi di situ, maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum yang dianggap perlu,” tandasnya.