Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan dua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017-2022 Paulus Kastanya dan Sam Latuconsina serta Ricard Louhenapessy dan Syarif Hadler, untuk bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 15 Februari 2017.
“Kedua pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat baik pada persyaratan calon maupun pada persyaratan General Chekup,” kata Ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama di Ambon, Senin (24/10).
Menurutnya berdasarkan PKP nomor 7 terkait dengan penetapan pasangan calon ada tiga hal yang sudah dilakukan KPU Kota Ambon yaitu pelaksanaan rapat dengan Panwas Kota Ambon di kantor KPU Kota Ambon, Senin, (24/10) guna menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan maupun hasil General Chekup.
Menurutnya, berdasarkan hasil Penetapan yang sudah berlangsung dua kali, sesuai dengan perbaikan, pengurangan dan verifikasi maka ditetapkan kedua pasangan calon tersebut yang sudah memenuhi syarat.
Kainama menjelaskan nantinya pada tanggal 25 Oktober 2016 ini akan dilanjutkan dengan tahapan pencabutan undian nomor urut sekaligus daftar nama pasangan calon yang akan dimasukan ke dalam surat suara pemilihan.
Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut nantinya pasangan calon akan memasukan foto yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang nantinya kedua pasangan calon tersebut akan melihat dan diberi kesempatan selama dua untuk merubah foto pasangan calon tersebut.
Kainama menambahkan setelah itu pada tanggal 28 Oktober mendatang akan dilaksanakan Deklarasi yang direncanakan pembukaannya akan dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang Ambon.
“Tahap awal akan dilakukan kampanye damai serta deklarasi siap menang dan kalah oleh kedua pasangan calon,” katanya.
Komisioner KPU Kota Ambon Halil Tianotak menambahkan, KPU menetapkan pembatasan jumlah dana kampanye dan jumlah alat peraga yang harus dicetak masing-masing pasangan calon. Dana kampanye dibatasi maksimal Rp23 miliar setiap pasangan.
Menurut Halil, Angka itu sudah dianggap wajar sesuai tingkat kemahalan di Kota Ambon. KPU telah melakukan simulasi biaya kebutuhan selama kampanye, meliputi biaya transportasi, konsumsi, dan beberapa hal lain.
“Biaya saksi tidak dimasukkan, karena biaya saksi itu sangat mahal. Jadi, laporan dana kampanye yang dimasukkan tidak dihitung laporan dana saksi,” kata Komisiner KPU Kota Ambon Halil Tianotak.
Dia menegaskan ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang tidak memasukkan laporan dana kampanyenya kepada KPU. Pasangan calon bahkan bisa didiskualifikasi.
Richard-Syarif tak Hadiri Pleno
Sebelumnya, saat rapat pleno penetapan pasangan oleh KPU, pasangan dengan akronim PAPARISSA BARU itu hanya diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan Richard Rahakbauw dan Sekretaris Reza Bahaweres serta sejumlah pimpinan parpol pendukungnya.
Ketua KPU Marthinus Kainama yang didampingi komisioner A Khalil Tianotak, Rieke Uruilal, Safrudin Layn dan Shaddek Fuad, sempat mempertanyakan keberadaan pasangan PAPARISSA BARU. Namun oleh tim pemenangannya dijawab Richard dan Syarif tak hadir.
“Pak Richard dan Pak Syarif tak hadir dan hanya diwakili oleh tim pemenangannya saja,” ujar Reza Bahaweres.
Kursi yang disediakan KPU untuk Richard dan Syarif tempati pun dibiarkan kosong. Bahkan saat tim pemenangan hendak mengisi kekosong tersebut, justru tidak diperbolehkan oleh Kainama.
“Biarkan saja kursi keduanya kosong,” ujar Kainama
Sementara itu, pasangan Paulus Kastanya-MAS Latuconsina menghadiri rapat pleno dimaksud.
Pasangan dengan akronim PANTAS tersebut hadir didampingi Sekretaris Tim Pemenangan Phill Latumaerissa, Wakil Ketua Tim Pengarah MJ Papilaja dan sejumlah pimpinan parpol pengusung di tingkat provinsi maupun kota.