AMBON Tribun-Maluku.com- Kepala Kantor PT. Pos Ambon memenuhi penggilan Komisi I DPRD Kota Ambon terkait masalah tenaga Outsourching (OS) Kantor Pos yang diberhentikan atau PHK secara sepihak oleh PT. Pos Ambon.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Ambon dan Perwakilan tenaga kerja yang di PHK dihadirkan juga dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD bertempat diruang rapat utama Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (17/11/2016).
Ada laporan tenaga OS sebagai korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara ada rekrutmen tenaga kerja baru, serta sejumlah hak karyawan yang diabaikan pihak Kantor Pos Maluku, termasuk kewajiban membayar BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.
Pegawai OS yang sudah bekerja sekian tahun tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya, ironisnya Satpam dan Office Boy (OB) bisa direkrut menjadi tenaga kerja pada Kantor POS, sementara 15 tenaga OS diabaikan oleh perusahaan Pendor dan Kantor Pos selaku pemberi kerja.
Barnabas Kermite perwakilan tenaga OS menjelaskan, dirinya sudah bekerja selama tiga tahun dua bulan bersama 14 rekan kerja lainnya sangat syok ketika mendapat surat PHK tanpa sebab, mengingat selama ini mereka tidak pernah melakukan pelanggaran bahkan volume pekerjaan mereka terkadang melebihi batas waktu maksimum.
Awalnya mereka bekerja dibawah Koperasi selama 3,2 tahun, kemudian dipindahkan ke perusahaan Dapensi Tri Usaha (DTU) atau Pendor yang mengatur soal karyawan yang bekerja di Kantor Pos Maluku. Di DTU Barnabas Kermite bekerja selama 1,8 tahun kemudian dialihkan ke PT Pos dan status mereka sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan selanjutnya diberikan surat PHK.
Kermite bersama rekan-rekannya hanya menerima pesangon Rp. 2,6 juta dalam bentuk wesel, sedangkan gaji yang diterima sebulan Rp. 1,6 juta tanpa adanya perincian atau struk gaji.
Lucunya menurut Kermite, kemarin sudah dilakukan penerimaan tenaga baru dan yang diterima menjadi karyawan adalah OB dan Satpam, sementara mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja dan mempunyai pengalaman tidak diakomodir, sementara OB dan Satpam hanya pelengkap pada Kantor POS Ambon.
Kepala kantor Pos Ambon Soedarjo menjelaskan, bulan Desember 2015 jumlah tenaga OS 69 orang dan bulan Mei 2016 PT. Pos mengangkat pegawai OS 26 orang dan bulan Juni 20 orang pegawai OS diangkat menjadi pegawai tetap dan saat ini yang sudah menjadi pegawai sebanyak 46 orang, sisa 22 orang dan 2 orang yang mengundurkan diri.
Sesuai ketentuan status PLH maka yang memenuhi kriteria tertentu hanya lima orang sedangkan 15 orang mendapat surat PHK. Sementara terkait dengan pesangon sudah sesuai dengan ketentuan yaitu untuk masa kerja kurang dari dua tahun pesangonnya satu bulan gaji, sedangkan di atas dua tahun pesangonnya sebesar dua bulan gaji.
Soal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bukan tanggung jawab PT POS melainkan pihak Pendor dan PT Pos sudah memenuhi semua kewajiban kepada Pendor selaku perusahaan yang menangani OS, sehingga Pendorlah yang mengaturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Z. Pormes meminta PT. POS untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan dan nasib karyawan yang sudah di PHK dan Komisi I siap mengawal proses ini apabila berlanjut sampai ke rana hukum.(TM05)