Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun

Pewarta : Tribun Maluku
15 Desember 2016
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ronald Soplanit, terdakwa yang tanpa sengaja menembak Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Kapten (Inf) Herold Pattiwae pada Juli 2016.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ronald Soplanit, terdakwa yang tanpa sengaja menembak Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Kapten (Inf) Herold Pattiwae pada Juli 2016.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 359 KUH Pidana,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Mathius dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (15/12).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Lodewyck Soplanit yang merupakan saudara kandung terdakwa dan ikut berburu di sekitar hutan Desa Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah saat itu.

Putusan majelis hakim atas terdakwa Ronald lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Asmin Hamjda selama dua tahun penjara, sedangkan putusan terhadap terdakwa Lodewyck lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena membawa senjata api serta amunisi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dan perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

JPU Kejari Ambon Asmin Hamjda mengatakan, insiden ini bermula sejak Sabtu, (9/7) 2016 korban Kapten (Inf) Herold Pattiwael yang masih berada di Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB menelpon terdakwa Piter dan Ronald.

Korban menyuruh terdakwa mempersiapkan diri karena pada hari Minggu, (10/7) akan bersama-sama pergi ke hutan Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk berburu binatang liar.

Keesokan harinya terdakwa menemui korban di rumahnya kawasan Halong dan bersama-sama melanjutkan perjalan ke hutan Batu Hitam, Negeri Wakal dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.47 WIT.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa kemudian dipersilahkan memilih jenis senjata api yang tersimpan dalam bagasi mobil korban untuk dipakai berburu binatang oleh korban dan mereka memilih senjata api laras panjang jenis SS1-V3 warna hitam nomor seri 94914955 dengan 25 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter.

“Setelah menutup bagasi mobil, korban dan kedua terdakwa sempat mendiskusikan posisi atau keberadaan hewan yang akan diburu dan mereka akhirnya berpencar,” kata jaksa.

Terdakwa masuk hutan dan mencari lokasi yang tinggi serta bertahan selama satu jam dan selang beberapa saat dia melihat rusa dalam semak-semak yang sedang bergerak.

Kemudian terdakwa melepaskan dua kali tembakan ke dalam semak yang bergerak dan setelah mendekati lokasi tersebut, yang tertembak bukannya rusa melainkan korban yang dalam kondisi kritis sehingga dia langsung menelepon terdakwa Rionaldo.

Mereka kemudian menghubungi anak korban yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS. dr. Latumeten Ambon.

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Distan MTB Akan Terima Dana Jagung Komposit

Berita Selanjutnya

Pelestarian Cagar Budaya Butuh Perhatian Seluruh Pihak

Berita Terkait

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Penyuluh Agama Diharapkan Bantu Sosialisasi, Pentingnya Vaksinasi Covid 19

SPT Warga Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

Batalyon C Pelopor Polda Maluku Semprot Disinfektan di Tual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.