Ir. Dahlia Syahruddin |
AMBON Tribun-Maluku.com- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Pertanian/Peternakan Provinsi Maluku, siap melakukan pengawalan bagi penanaman 120 Ha tanaman Cabe dan 265 Ha tanaman Bawang Merah di Provinsi Maluku tahun 2017.
Tugas pokok dan fungsi BPSB adalah melakukan pengawasan dan sertifikasi benih dan bibit pertanian/peternakan, namun yang dominan adalah pertanian yaitu tanaman pangan dan hortikulturan,”kata Ir. Dahlia Syahruddin Kepala BPSB Provinsi Maluku di Ambon, Jumat (20/1/2017).
Menurut Syahruddin, tahun 2017 refokusing dari Kementerian Pertanian RI untuk tanaman pangan adalah padi dan jagung, sedangkan hortikulturan adalah cabe dan bawang merah, sebagai komoditi penyumbang inflasi terbesar di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Maluku.
Tidak ada masalah soal pengawasan dan sertifikasi benih dan bibit selama tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh BPSB Maluku, dan karena komoditi bawang merah ini baru dikembangkan untuk sertifikasi baik di Indonesia dan provinsi Maluku, maka BPSB Maluku selalu siap untuk mengawal kegiatan yang didanai oleh APBN ini.
Dikatakan, benih bisa diperoleh dari proses sertifikasi dan pemurnian. Proses sertifikasi berarti ada benih sumber dan BPSB tidak menanam benih, namun BBI Telaga Kodok yang menanam sedangkan BPSB melakukan sertifikasi kemudian penangkar mengambil bibit tersebut.
Benih sumber ada di BBI sedangkan benih sebar di tingkat penagkar yang ada dilapangan dan tahun 2016 lalu BPSB tidak melakukan sertifikasi, namun hanya melakukan pemurnian karena benih berasall dari luar Maluku.
“Kalau benih didatangkan dari luar maka tugas BPSB adalah melakukan pengawasan dan pengecekan untuk mengetahui apakah benih tersebut legal atau illegal, yang ditandai dengan adanya label-label atau KTP benih sesuai dengan kelas benih,”katanya.
Selanjutnya dilihat mutu benih dengan cara mengambil sampel bawang untuk diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi, dan ada tiga komponen utama yang diuji yaitu daya kecamba, kadar air dan kemurnian benih.
Dengan menggunakan metode yang sudah baku maka daya kecamba diuji dengan cara ditanam, kadar air ukurannya tidak boleh lebih dari ambang batas 11 persen dan kemurnian benih tidak boleh lebih dari 1 persen, artinya kotoran benih tidak boleh banyak.(TM02)