Drs. A. Timisela, MSi |
Kata Archipelago dan Archipelagic berasal dari bahasa Italia yaitu Archipelagos, asal katanya Archi yang artinya terpenting dan kata Pelagos yang artinya laut atau wilayah lautan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Archipelago adalah lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian pulau-pulau yang berada dalam satu kesatuan secara utuh, sementara tempat perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
Negara kepulauan adalah Negara yang terdiri dari satu atau lebih pulau dan dapat mencakup pulau-pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan termasuk bagian pulau dan perairan diantaranya.
Pengertian Archipelago State adalah Negara yang terdiri banyak pulau, dimana laut, udara dan daratan, dengan suatu kesatuan Nusantara sebagai wawasan idiologi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Archipelago Concept ialah pemahaman Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan yang berbeda dengan Negara-negara barat.
Duniapun mencatat, Indonesia sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dengan total luas mencapai 1,904.556 kilometer persegi dan 18,160 pulau di dalamnya. Dilihat dari letak geografis Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau begitu banyak dengan wilayah laut yang terbentang dari provinsi Aceh di ujung pulau Sumatera sampai dengan tanah Papua yang paling timur, memiliki rentang kendali yang panjang dengan wilayah laut yang luas mumudahkan terjadinya penyelundupan dan peredaran gelap narkoba.
Dengan demikian penanganan permasalahan penyelundupan narkoba memerlukan konsep pengamanan laut, darat dan udara secara konprehensif dan terpadu.
Dalam kaitannya dengan peredaran gelap narkoba, dimana jaringan narkoba internasional selalu melirik luasnya wilayah laut kita sebagai peluang atau kesempatan untuk
memasok, menjual, serta mengedarkan barang haram ini agar mengerup keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan narkotika dimaksud.
Mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional maupun jaringan lokal dalam melaksanakan aksinya tidak pernah menghiraukan kedaulatan wilayah Negara Indonesia yang meliputi kedaulatan wilayah laut, darat, dan udara.
Oleh karena itu kejahatan narkotika termasuk kejahatan kemanusiaan yang harus di berantas dan tergolong kejahatan luar biasa (extra organized crime), dengan demikian pananganannya juga harus luar biasa pula.
Indonesia rawan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba karena sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia memiliki garis pantai sekitar 85.000 Km, perbatasan laut
yang terbuka, banyak sekali pintu-pintu masuk khususnya melalui jalur laut akibat jarak dari pulau yang satu ke pulau lain, ada yang diawasi maupun belum terawasi secara baik.
Di Indonesia ada sekitar 22 airport yang memfasilitasi penerbangan dari dan ke luar negeri, ada 124 titik seaport hampir semua pelabuhan laut besar (termasuk pelabuhan container), belum lagi peningkatan perdagangan antar pulau yang melalui lintas batas antar Negara serta banyaknya pelabuhan pangkalan angkutan laut tradisional, dalam perhubungan antar pulau dengan menggunakan sarana angkutan tradisional dan tidak terkontrol secara teratur…(Bersambung) (Oleh : Drs. A. Timisela, MSi; Kabid P2M BNNP Maluku)