Ilustrasi |
Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Perhubungan bersama Komisi III DPRD Kota Ambon berkoordinasi untuk menertibkan 904 kendaraan roda empat yang masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
“Kendaraan yang telah terdata akan dievaluasi bersama Komisi III DPRD sebelum Dishub mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Pieter Saimima, Selasa.
Dishub Kota Ambon mendata sebanyak 904 kendaraan roda empat milik warga masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.
“Setelah melakukan pendataan kami menindaklanjuti dengan menyurati setiap pemilik kendaraan untuk segera melaporkan keberadaan mobil mereka yang masih berada di badan jalan. Kita akan ambil tindakan tegas jika masih ada yang menggunakan badan jalan sebagai garasi,” jelasnya.
Ratusan kendaraan ini menggunakan badan jalan sebagai garasi mulai dari kawasan Air Salobar hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pemilik kendaraan ini telah melanggar aturan karena jalan raya tidak bisa digunakan sebagai garasi.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
Penertiban tersebut, kata Pieter, merupakan tindak lanjut kenaikan tarif parkir yang harus diikuti dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu takut kesulitan untuk mendapatkan lokasi parkir terutama di ruas jalan utama.
Pihaknya mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kendaraan yang “menginap” di jalan akan ditertibkan agar pemilik kendaraan dapat memarkirkan kendaraan tanpa ada hambatan.
“Kita akan koordinasikan dengan tim penertiban agar sejumlah jalan protokol dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi kawasan parkiran yang dijadikan garasi,” ujarnya.
Ia mengakui, sikap warga yang menjadikan badan jalan sebagai garasi mobil kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan maupun transportasi umum, karena keberadaan sejumlah mobil dibadan jalan ini yang menyebabkan kemacetan.
“Sudah waktunya kita mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan mobil-mobil yang gunakan badan jalan sebagai garasi, sehingga kota ini semakin tertib dan nyaman,” katanya.