MASOHI Tribun-Maluku.com- Warga masyarakat kota Masohi dan sekitarnya kecewa dan mengeluh akibat ulah para sopir angkot maupun sopir taxi (pangkalan) yang menggunakan saund sistem berupa toa yang di pasang di bagian bawah mobil saat memutar lagu, sangat mengganggu ketenangan masyarakat serta kendaraan lain yang sedang melintasi jalan raya.
Hal ini diakui Ny. Rafika, seorang pengendara sepeda motor kepada media ini di Masohi Senin (13/2/2017). Menurut Rafika, dirinya bahkan masyarakat umum merasa terganggu akibat ulah sopir angkot jurusan Masohi-Makariki, Masohi-Sugiarto, Masohi-Amahai, maupun sopir taxi (pangkalan) yang selalu memutar saund sistem pada mobil dengan volume maksimal sehingga mengganggu aktifitas di jalan raya.
Bagaimana kalau ada masyarakat yang sedang mengalami gangguan jantung atau penyakit yang sangat kronis, inikan bisa mengakibatkan fatal bagi masyarakat juga keluh Rafika sambil menambahkan, terkadang pengendara kendaraan bermotor lainnya sering kaget dan hampir kecelakaan akibat bunyi saund secara tiba-tiba.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada petugas Perhubungan Darat dan Kepolisian Resort Malteng melalui petugas lalu lintas, namun hingga kini tidak ada tindakan kepada para sopir nakal ini,”kesalnya.
Dikatakan, di terminal Masohi para sopir angkut selalu memutar lagu sepertinya ada pesta besar atau perlombaan sound dalam terminal, mulai dari pagi hari hingga malam hari. Inikan tidak etis dan rasional terhadap keamanan dan kenyamana masyarakat kota Masohi dan sekitarnya.
Dinas Perhubungan bidang Angkutan Darat dan Satlantas Polres Malteng dinilai sangat lemah dalam melaksanaan pengawasan terhadap sopir-sopir nakal, yang tidak menghargai masyarakat.
Untuk itu Rafika mewakili masyarakat Kota Masohi dan sekitarnya berharap, Tuasikal Abua, SH jika terpilih sebagai Bupati Malteng bisa mengambil tindakan tegas kepada Kadis Perhubungan dan jajaran bidang angkutan darat, untuk bisa melakukan swiping dan pembersihan mobil yang menggunakan sound sistem seperti itu karena sangat bertentangan dengan aturan dan mengganggu masyarakat dan bila perlu izinnya di cabut.(TM08)