Drs. Femmy Sahetapy, M.Si |
AMBON Tribun-Maluku.com- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seorang pejabat mulai dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, pengawas dan jabatan fungsional, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam jabatan yang diemban.
Demikian sambutan tertulis Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff yang dibacakan oleh Kepala BKD Provinsi Maluku Drs. Femmy Sahetapy, M.Si sekaligus membuka dengan resmi Sosialisasi Kewenangan Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Disiplin sesuai PP. Nomor 53 tahun 2010, bertempat di hotel Everbright, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya, wewenang yang melekat pada jabatan yang diperoleh secara atribusi, delegasi maupun mandate, membedakan pejabat tersebut dari ASN lain.
Karenanya, berdasarkan tanggungjawab jabatan seseorang dapat bertindak menyelesaikan sesuatu dalam pengambilan keputusan terhadap suatu masalah.
Tanpa wewenang tugas pemerintahan yang banyak ini tidak mungkin terselesaikan, sehingga intinya wewenang tidak bias dipisahkan dari administrasi Pemerintahan.
Peserta |
Kewenangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin sesuai PP. Nomor 53 Tahun 2010, juga ditunjang peraturan pelaksanaannya dari Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, sangat rinci mengatur wewenang dari setiap pejabat dalam lingkup SKPD yang dipimpinnya, untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Gubernur berharap, semua peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik serta mengambil maknanya demi melengkapi wewenang yang dimiliki, guna menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin bagi ASN.(TM04)