Kondisi SMP Satap Negeri Moso |
MASOHI Tribun-Maluku.com- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diminta untuk segera melakukan pengusutan terhadap dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 6 Tehoru Satu Atap (Satap), di Negeri Moso Kecamatan Tehoru yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebanyak Rp. 2,1 Miliar.
Permintaan tersebut karena diduga terjadi mark up dana yang dilakukan oleh Kepsek SD Negeri Moso Dahlan Tehuayo, S.Pd sebagai pengelola proyek.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan, salah satu tokoh Masyarakat Negeri Moso kepada media ini di Masohi, Rabu (26/4/2017).
Menurut Ridwan, pembangunan USB SMPN 6 Satap sejak bulan Juni 2016 lalu dengan dana APBN tahun 2016 sebesar Rp. 2,1 Miliar, yang sudah harus selesai pada Desember 2016 untuk digunakan pada Januari 2017.
Namun entah kenapa, USB SMPN 6 Satap itu hingga kini belum juga selesai padahal dananya sudah cair 100 persen oleh Kepsek SDN Moso Dahlan Tehuayo, S.Pd bersama bendahara.
Pembangunan USB SMPN 6 Satap meliputi 6 RKB, 1 ruang Laboratorium, 1 ruang Perpustakaan, 1 ruang Kantor, 1 ruang Guru, 1 ruang Tata Usaha, Lapangan Volly dan pembangunan Pagar lingkungan sekolah.
Dikatakan, tidak terselesaikannya pekerjaan pembangunan USB Satap Tehoru akibat dari ulah Kepsek yang belum membayar upah kerja kepada 13 tenaga kerja sebesar Rp. 33 Juta lebih membuat tenaga kerja hengkang dari pekerjaan tersebut.
“Ada apa dibalik semuanya itu, atau jangan-jangan terjadi mark up anggaran sehingga upah kerja tidak bisa dibayar, serta bangunan sekolah tersebut tidak bisa diselesaikan,”ucap Ridwan.
Untuk itu Ridwan berharap, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat mengusut dugaan mark up dana 2,1 Miliar tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tehoru Syamsul Hayoto, S.Pdi saat dihubungi media ini, membenarkan kalau pembangunan USB SMPN 6 Tehoru tersebut belum terselesaikan, bahkan upah kerja 13 tukang/tenaga kerja juga belum terbayarkan oleh Kepsek Dahlan Tehuayo.
Kepsek SDN Moso Dahlan Tehuayo sempat dihubungi media ini melalui telepon selulernya namun tidak bisa tersambung alias diluar jangkauan.(TM08)