Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

JPU Dinilai Tidak Mampu Buktikan Unsur Niat Terdakwa

Pewarta : Tribun Maluku
26 April 2017
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea dinilai tidak mampu membuktikan unsur niat jahat (Mens Rea) yang didakwakan kepada Syarief Tuharea dalam kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengkayaan hutan pada Dinas Kehutanan kabupaten Buru Selatan.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea dinilai tidak mampu membuktikan unsur niat jahat (Mens Rea) yang didakwakan kepada Syarief Tuharea dalam kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan pengkayaan hutan pada Dinas Kehutanan kabupaten Buru Selatan.

“Dalam tuntutannya JPU tidak mampu membuktikan adanya unsur niat. Dalam hal ini niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk memperkaya diri,” kata penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya, di Ambon, Rabu (26/4).

Penjelasan Fistos disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut dia, JPU juga tidak dapat membuktikan mens rea dari terdakwa yang ada kaitannya dengan niat jahat dari kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebab kejahatan terjadi kalau ada unsur niat dari masing-masing terdakwa ini saling bersesuaian satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan yaitu perbuatan melawan hukum dalam menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Niat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomo 20 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam dakwaannya, JPU juga menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang konsekwensi logisnya niat itu harus bersesuaian antara terdakwa dengan KPA dan PPTK untuk bekerjasama.

“Untuk itu kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, tuntutan, dan hukuman yang disampaikan jaksa,” tandas Fistos.

Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2010 mendapatkan kucuran dana senilai Rp2,62 miliar untuk program reboisasi dan pengkayaan hutan, namun realisasinya pada 2012.

ADVERTISEMENT

Proyek yang ini ditangani Thabat Thalib dan bertindak selaku kuasa CV. Agoeng ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Hanya saja, Thabat Thalib sampai saat ini belum ditangkap aparat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, tiga terdakwa yang dituntut enam tahun penjara adalah mantan Kadis Kehutanan kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu selaku KPA, Januar Rizky Polanunu (PPTK), serta Syarief Tuharea selaku bendahara.

JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Tuasamu membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Januar Rizky Polanunu dan Syarief Tuharea dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Laku Pandai Dan Simpel di Maluku Berkembang Positif

Berita Selanjutnya

DPRD Maluku Rencanakan Pembentukan Pansus Pilkada MTB

Berita Terkait

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Gubernur Maluku Lantik Pejabat Administrator dan pengawas Jajaran Pemprov

Mahasiswa Yang Bermasalah Tetap Akan Diberikan Pembinaan

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.