Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba

Pewarta : Tribun Maluku
5 Mei 2017
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, Mario Athiuta.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, Mario Athiuta.

“Pertimbangan majelis, karena dakwaan yang disusun jaksa sudah prosedural dan nantinya dibuktikan perkara pokoknya dalam persidangan,” kata ketua majelis hakim Soesilo didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Waly, di Ambon, Jumat (5/5).

Majelis hakim juga menolak keberatan PH terdakwa Moritz Latumeten karena dinilai sudah masuk dalam materi praperadilan.

Untuk itu proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinar Woleku, SH.

Mario Athiuta adalah seorang anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) yang telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan sejumlah amunisi dan air soft gun. Namun yang bersangkutan telah divonis bebas oleh majelis hakim.

Menurut PH terdakwa, Moritz Latumeten, proses penahanan dan penangkapan kliennya oleh Paminal Polda Maluku dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dilakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

“Perkara Mario yang sebelumnya diputus majelis hakim PN Ambon itu hanya masalah amunisi dan tidak menemukan narkoba.Apalagi yang melakukan penggeledahan adalah anggota Paminal dan bukan Serse jadi mereka tidak punya kewenangan,” tandas Moritz.

Karena Paminal Polda itu tugasnya melakukan penegakan aturan bagi anggota Polri secara internal yang terindikasi melanggar kode etik dan indispliner.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam perkara ini juga orang yang sama dalam perkara sebelumnya, kecuali penambahan seorang dokter sebagai saksi yang memeriksa urin terdakwa.

ADVERTISEMENT

Sementara JPU Dinar Woleku mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah dan terdakwa sempat melarikan diri, petugas menemukan dompetnya yang berisikan amunisi dan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami tidak mengingat persis berapa ukuran beratnya tetapi tersimpan dalam satu plastik bening dan ada di surat dakwaan, kemudian saat kembali dan ditangkap dan dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba,” katanya.

Mario dijerat telah melanggar pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika.

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Satpol-PP Tertibkan Puluhan Lapak Pasar Mardika

Berita Selanjutnya

KPU Maluku Lakukan Pemutakhiran Data Pilkada 2018

Berita Terkait

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

DM Pasien Covid Asal MBD Meninggal Di RS Latumeten Ambon

512 Tenaga Dinkes Tual Ikut Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Hasil Musda, Borut Terpilih Sebagai Ketua DPD PKS Tual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.