Ambon, Tribun-Maluku.com : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku mencatat selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2017, jumlah laporan yang sudah masuk ke lembaga itu sebanyak 159 buah.
“Itu menunjukkan bahwa ekspektasi dan kepercayaan masyarakat ke Ombudsman RI semakin tinggi,” ujar Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Kamis (26/10).
Ia menyebutkan untuk tahun 2016, laporan yang masuk hanya sebanyak 113 buah. Ia memastikan tahun 2017 lebih banyak lagi sebab sampai pertengahan Oktober sudah mencapai 159 laporan dan masih ada dua bulan lagi hingga akhir 2017.
“Saya katakan untuk 2017 ini laporan masuk akan bertambah dari 159 itu sebab ada beberapa laporan yang sudah masuk namun belum di input ke sistim penyelesaian laporan yang terintegrasi dengan pusat (Simpau),” ujarnya.
Sehingga ekspektasi masyarakat ini harus disambut baik oleh Ombudsman yang hanya sembilan orang saja di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku yang bisa menangani berbagai laporan yang masuk.
Dia mengatakan laporan-laporan yang paling menonjol adalah laporan-laporan yang menyangkut masalah pendidikan, kasus-kasus tanah, pembatalan sertifikat tanah akibat sertifikat ganda maupun sertifikat yang sudah diterbitkan tetapi tidak memenuhi prosedur.
“Kemudian ada juga kasus-kasus yang berkaitan dengan pihak kepolisian dan lainnya,” katanya.
Yang sekarang ini baru masuk, lanjutnya, adalah kasus terkait status perizinan penyelenggaraan pendidikan Institut Agama Kristen Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon.
Selain di Kota Ambon, ada juga di Pulau Buru kasus yang menonjol yaitu proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan Bandar Udara Namniwe.
Dia menambahkan dari kasus pembangunan Bandar Udara Namniwe tercatat sudah sembilan orang yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Maluku sebagai tersangka.
“Ombudsman keberatan terhadap penetapan sembilan orang sebagai tersangka itu, setelah memanggil pihak Polda Maluku kemudian diklarifikasi di lapangan, dan hasilnya ke-sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dikembalikan SP3-nya,” katanya.
Jadi pembangunan bandara tersebut sudah dikerjakan, namun terkendala dengan masalah ganti rugi lahan.