Jery Uweubun, SE |
AMBON Tribun-Maluku.com- Instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI agar setiap individu/masyarakat, yang menggunakan telepon seluler harus mendaftarkan kartu prabayanya, di nilai oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Jery Uweubun, SE sebagai sebuah langkah maju dan positif.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengeliminasi berbagai kemungkinan hal negatif yang terjadi, terkait dengan berbagai tindakan kejahatan sekaligus membantu memproteksi adanya tindakan kriminal yang dapat meresahkan masyarakat.
Dampak dari pendaftaran kartu prabaya ini agar masyarakat dapat terlindungi, mempermudah aparatur pemerintah/hukum dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan menggunakan telepon seluler,”kata Uweubun di Ambon, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yaitu; Penggunaan data kependudukan selain untuk kebutuhan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penganggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Saya kira itu langkah yang baik dan sangat positif serta wajar-wajar saja, karena merupakan sebuah terobosan yang baik dari Kemenkominfo dalam melindungi masyarakat Indonesia,”uapnya.
Tentu ini merupakan sebuah kerjasama antara Kemenkominfo dengn Kemendagri RI CQ. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena semua alamat penduduk pengguna telepon seluler yang sudah terdaftar bisa digunakan oleh Kemenkominfo.(TM02)