AMBON Tribun-Maluku.com- Mahkamah Agung RI akhirnya menolak gugatan kasasi pihak Pemohon Julianus Wattimena, terkait perkara Nomor 62 tahun 2016 Dati Kate-kate, dengan pihak Termohon Jacobus Abner Alfons.
Dengan ditolaknya gugatan pihak Pemohon maka, pihak keluarga Alfons sebagai ahli waris 20 potong dati di Negeri Urimessing, menang atas persoalan Dati Kate-kate yang sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tinggi Maluku.
Hal tersebut disampaikan pihak keluarga Alfons yang diwakili oleh Kuasa hukum Alfons, Agus Dadiara, SH kepada wartawan di kediaman keluarga Alfons, Selasa (6/2/2018).
Menurut Dadiara, dengan putusan MA yang sudah diterima oleh keluarga Alfons membuktikan kalau Alfons dalam perkara selalu menunjukkan hak kepemilikannya, terbukti dari Register 25 April 1923.
Dengan demikian, putusan MA ini merupakan putusan yang kedua dari 20 potong Dati yang dimiliki Alfons, sehingga putusan ini mengakomodir hak-hak Alfons yang ada di dalam Register Dati 25 April 1923.
Menurutnya, hasil putusan tersebut didapatkan dari Website MA yang didownload, merupakan pemberitahuan dari Putusan 62 tahun 2018 dengan Nomor Register 3410 K/PDT/2017, tanggal 31 Januari 2018.
Dengan adanya putusan MA ini maka upaya hukum yang sementara berjalan, resmi dimenangkan oleh keluarga Alfons, dan pihak Alfons sementara menunggu keputusan ini secara resmi di Pengadilan pengaju kelas 1 Ambon.
Setelah ada di Pengadilan Negeri Ambon maka terhitung dari tanggal tersebut, pihak Alfons akan melakukan permohonan untuk melakukan eksekusi.
Sementara itu, terkait dengan status kuasa hukum keluarga Wattimena, Helena Pattirane, SH yang katanya sebagai salah satu pengacara Komisi II DPR RI dalam beberapa kali persidangan, Evans Reynold Alfons menjelaskan, tanggal 30 Januari 2018 dirinya mendatangi Komisi II DPR RI mempertanyakan hal tersebut.
Menurutnya, ketika bertemu dengan Kepala Bidang Kesekretariatan Komisi II DPR RI, Ibu Susi menjelaskan, mereka tidak mengenal Helen Pattirane, apalagi mengatasnamakan dirinya selaku Kuasa Hukum Komisi II DPR RI.
“Ibu Susi menjelaskan, DPR selaku lembaga Legislatif tidak bisa mencampuri urusan Eksekutif karena DPR hanya melakukan fungsi pemantauan atau pengawasan, dan apabila DPR membutuhkan penasihat hukum, itu hanya untuk masalah pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, bukan mencampuri persoalan keperdataan masyarakat,”beber Evans menirukan kalimat Ibu Susi.
Lanjut Alfons, pihak Komisi II DPR RI saat ini sementara menunggu Wakil Ketua Komisi II Rizal Patriah yang namanya disebut Helen sebagai Bos-nya, kembali dari Brazil untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Bahkan Evans mengaku sudah memberikan bukti secara tertulis dan CD, yang berisi komentar Helen Pattirane dalam wawancaranya dengan salah satu media maupun dalam proses sidang.
Di tempat yang sama, salah satu ahli waris 20 potong dati Ricko Weyner Alfons menambahkan, dengan ditolaknya kasasi pemohon atas nama Julianus Wattimena dan dikabulkannya kasasi termohon keluarga Alfons dalam perkara nomor 62 terkait dati Kate-kate, maka dengan sendirinya Johanes alias Buke Tisera bersama BPN Kota Ambon yang ikut berperkara melawan Alfons turut dikalahkan dalam putusan dimaksud.(TM05)