AMBON Tribun-Maluku.com- Pengukuran pengembalian batas tanah milik Roger Siantan di kawasan Tanah Rata (Galunggung) Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon mendapat kecaman dari Lutfi Attamimi yang mengantongi Akta Egendom Vervonding 986.
Pelaksanaan pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan oleh BPN Kota Ambon Senin (12/3/2018) sempat terhenti, karena adanya ketidak puasan dari Lutfi Attamimi yang mencoba melarang dan memberikan pengertian kepada pihak BPN.
Terjadi perang mulut antara pihak Roger Siantan yang saat itu diwakili oleh Abu Marasabessy dengan Attamimi, namun bisa diatasi dan pengukuran dilanjutkan kembali.
Lutfi Attamimi kepada wartawan menjelaskan, persoalan yang dihadapinya illegal dan sangat aneh karena tidak ada pemberitahuan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Ketua Rukun Warga (RW).
Secara tidak langsung BPN maupun yang mengaku pemilik lahan ini tidak menghargai Pemerintah yang terendah, sehingga masyarakat bisa menilai kalau ada sesuatu dibalik pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Ambon.
“Saya tidak terima pengembalian batas dan saya tolak dengan keras pengembalian batas, karena dianggap tidak sah dan terkesan sudah terjadi perampasan di dalam hak saya,ā€¯ungkap Attamimi.
Attamimi sangat kecewa dengan petugas BPN karena telah mendalilkan kalau ini adalah tanah negara tetapi tidak diberikan kepada masyarakat, sementara tanah Egendom Vervonding selalu dikatakan kalau itu adalah tanah hak Belanda.
Dengan adanya akta EV yang dikantongi Attamimi, maka dirinya telah memberikan hibah kepada sekian banyak masyarakat tetapi polisi atau pihak berwajib tidak pernah menangkap dirinya.
“Kalau BPN beranggapan bahwa tanah ini adalah tanah negara, kenapa tidak diberikan saja kepada masyarakat,”kesalnya.
Hary Isha, salah satu petugas BPN Kota Ambon ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pengukuran pengembalian batas sertifikat nomor HM.4315 Batu Merah dan surat pengukuran 00350 tahun 2014 dengan luas 12 ribu meter persegi.
Rogers Siatan pemilik sertifikat kini sedang berada di luar negeri dan Muhamad Said sebagai kuasa hukum juga tidak bisa dikonfirmasi karena sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon.(TM05)